32 C
Medan
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaKriminalPersonil Gabungan Polres Sibolga, Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan Tangkap...

Personil Gabungan Polres Sibolga, Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan Tangkap Pengedar Narkotika

Date:

Berita Terkini

Enam Penyerang Polisi di Multatuli Digulung Polda Sumut 

Medan, JournalisNews.com - Enam pria yang diduga menyerang personel...

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Polsek Lubuk Pakam Grebek Lokalisasi Perjudian Dan  Narkoba

Deli Serdang, JournalisNews.com - Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Personil gabungan dari Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jl. Baru Desa Aek Horsik, Kel. Sipange Kec. Tukka, Kab. Tapanuli Tengah, Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Identitas kedua pelaku adalah berinisial, NPS (43) alias S, beragama Kristen, berprofesi wiraswasta, alamat Jl. Jend Faisal Tanjung, Perumahan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah serta, RSM (27) beragama Islam, wiraswasta, beralamat di Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng.

Pengungkapan Kasus ini menghasilkan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil,yang berisikan serbuk kristal,yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,dengan berat bruto 0,99 Gram, 1 (satu) lembar tisu putih, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian, bermula ketika personil gabungan menerima Informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dengan cepat petugas menuju ke lokasi yang disebutkan di Jl. Baru Aek Horsik. Disana mereka berhasil mengidentifikasi dua pria sesuai ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya.

Kedua laki-laki ini segera diamankan dan dalam penggeledahan terhadap salah satunya yaitu, RSM (27), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna di dalamnya tersembunyi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang kuat diduga sebagai Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Barang bukti tersebut dibungkus dalam tisu warna putih,dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan RSM.

Dalam Interogasi selanjutnya, RSM (27) mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik NPS (43) alias S. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Sugiono. Dalam kasus ini,Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1),dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1