Sibolga, JournalisNEWS.com – Sat Narkoba Polres Sibolga menerima limpahan penangkapan kasus narkoba dari Polsek Sibolga Selatan, Senin (4/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan penangkapan tersangka SPG (30), pada hari Minggu (3/9/2023) pukul 20.15 WIB, di Perumahan Marison Pandan, Kab. Tapanuli Tengah.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH., MH., menerangkan bahwa kejadian ini berlangsung di Jl. Marison, Perumahan Marison, Kel. Pandan, Kec. Pandan, Kab. Tapteng. Identitas tersangka adalah, seorang laki-laki yang berinisial SPG (30), seorang residivis narkotika dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, alamat di Jl. Abadi Lingkungan VI, Kel. Pasir Bidang, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng.
Saksi-saksi dalam kasus ini adalah, Wahyudi Kasman,seorang Anggota Polri dengan beralamat Aspol Polres Sibolga berusia 41 Tahun dan M. Irham Fadli, SH. juga seorang Anggota Polri dengan beralamat Aspol Polres Sibolga berusia 37 Tahun. Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram dan satu unit handphone Android merek Oppo.
Kronologis kejadian bermula pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan penyelidikan, terkait adanya laporan tentang seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika Jenis Sabu di sekitar Pasir Bidang, Kec. Sibolga Selatan. Tim kemudian mengikuti laki-laki tersebut yang sedang menaiki becak bermotor, hingga pelaku masuk ke dalam sebuah rumah di Perumahan Marison Pandan, Kab. Tapteng.
Pelaku kemudian ditangkap di dalam rumah tersebut dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang diamankan di tempat duduk pelaku. SPG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”ujar Sugiono.
Kasat Narkoba Sibolga, AKP Sugiono,SH.,MH.,memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dengan langkah-langkah seperti cek rik kesehatan tersangka, laksanakan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, lengkapi mindik, pengembangan kasus,pengiriman barang bukti ke Labfor dan akhirnya lengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi salah satu upaya Sat Narkoba Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diproses sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Uli Sinambela)
