24 C
Medan
Jumat, Mei 22, 2026
BerandaKriminalPolsek Tigalingga Ungkap Tanaman dan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Polsek Tigalingga Ungkap Tanaman dan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Date:

Berita Terkini

GEMAN, PPP-AD dan MTPI Apresiasi Polres Tebing Tinggi atas Gencarnya Pemberantasan Narkoba

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Gencarnya langkah pemberantasan peredaran narkotika...

Aksi Kejar – kejaran Warnai Penangkapan 2 Pemuda Kasus Sabu di Tigalingga

  Dairi, suaraburuhnasional.com - Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus...

 

Tigalingga, JournalisNEWS.com – Polsek Tigalingga berhasil ungkap suami istri yang diduga pengedar sekaligus pemilik ladang ganja. Jumat (15/9/2023). Diduga pelaku berinisial MS 41 tahun (suami) dan HG 41 tahun (istri) dilakukan penggerebekan di perladangan Dusun Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga.

Plt. Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, SH mengatakan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja ini diketahui dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedar daun ganja di Dusun Lingga Pasar.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, SH langsung mengajak Kanit Reskrim Polsek Tigalingga dan anggota Polsek Tigalingga serta mengajak Babinsa Koramil 04/Tigalingga dan Kepala Desa Palding untuk bersama-sama melalukan penggerebakan di lokasi.

Selanjutnya, sekira pukul 15.30 Wib tim gabungan tiba di lokasi dan langsung melalukan penggerebekan diduga pelaku pengedar sekaligus pemilik tanaman ganja tersebut. Namun terhadap MS melihat kedatangan personil sehingga diduga tersangka langsung melarikan diri.

Pada saat penggerebekan di dalam gubuk petugas melihat HG sedang duduk dan langsung mengamankan tas rangsel miliknya itu, setelah diperiksa di TKP oleh personil ternyata tas ransel tersebut berisi, daun ganja kering, kemasan kecil sebanyak 10 bungkus, daun ganja kering, kemasan besar sebanyak 9 bungkus, kemasan dalam plastik kecil sebanyak 2 bungkus, uang sebesar Rp 1.650.000 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ATM BRI satu buah, ATM Mandiri satu buah, dan 1 unit handphone merk Nokia.

Dan setelah ditemukan adanya daun ganja tersebut, selanjutya personil Polsek Tigalingga langsung melakukan penyisiran di seputaran perladang tersebut, ternyata ditemukan 10 batang pohon ganja dengan panjang satu meter setengah diantara tanaman jangung dan pisang milik terduga.

Kemudian, personil langsung mengamankan daun ganja kering dan batang pohon ganja untuk dilakukan penyitaan serta membawa terduga HG ke kantor Polsek Tigalingga. Terhadap terduga HG dan barang bukti yang dilakukan penyitaan akan kami limpahkan kepada Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut. (K.Ujung)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1