Tapteng, JournalisNEWS.com – Dengan adanya proyek siluman di Desa Aek Horsik, Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah yang meresahkan masyarakat setempat. Sesuai aturan No. 14 tahun 2008 yaitu KIP (Keterbukaan Informasi Publik) serta UUD 1945. Pasal 28 huruf F yang berbunyi. Barang siapa diperbolehkan mencari mengumpulkan memberitakan melaporkan segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintahan dan swasta sebagai peranserta masyarakat.
Awak media/ wartawan yang memiliki UU Pers No.40 tahun 1999. Tugas tupoksinya melakukan konfirmasi dan investigasi sebagai dasar untuk melakukan pemberitaan serta untuk mempublikasikan segala temuan di lapangan. Hasil temuan wartawan media JournalisNEWS.com. di lapangan terkait adanya perkembangan pembagunan desa pada tahun 2023 yang terletak di Pemerintahan Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi yang kami dapatkan dari salah satu narasumber yang bertugas di DPP KPK Tipikor Pusat yang menjabat sebagai intelejen/ investigasi memberikan keterangan terkait adanya proyek siluman di Desa Aek Horsik. Penuturan yang disampaikan, bahwa dimana pembangunan rigit beton yang terletak di belakang rumah Kades tersebut sudahlah hancur dan banyak retak serta ada yang sudah benar pondasinya. Yang paling parah lagi papan informasi di lokasi tidak ditemukan.
Selain itu kata salah satu Anggota Intlejen DPP KPK Tipikor Pusat saat menjumpai kades di kantor untuk melakukan konfirmasi dan investigasi terkait adanya perkembangan pembagunan dugaan proyek siluman Yang terletak di belakang rumah kades sendiri sangatlah disayangkan kantor desa tersebut terbuka namun satu orang dan satu kendaraanpun tak ada ditemukan.
Menurut pantauan Intlejen DPP KPK Tipikor Pusat yang ada di kantor tersebut adalah hantu. Intlejen DPP KPK Tipikor Pusat ke kantor Desa Aek Horsik pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 12.00 Wib. Dan yang paling menakjubkan bahwa di lokasi kantor Desa Aek horsik juga tidak ditemukan papan informasi Terkait anggaran keseluruhan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2023.
Maka dengan ketidak adanya ketransparan papan informasi tersebut kepada publik khususnya masyarakat Desa Aek Horsik, team salah satu intlejen DPP KPK Tipikor Pusat yang menjadi narasumber informasi terhadap awak media JournalisNEWS.com, menemukan ada indikasi dugaan korupsi terkait pembangunan hasil Musrenbang Tahun 2022 yang di kerjakan tahun 2023.
Awak media JournalisNEWS.com mempertanyakan kembali terhadap salah satu team intlejen DPP KPK Tipikor Pusat kedepannya terkait proyek ada proyek siluman yang terletak di Desa Aek Horsik, besar kemungkinan kita akan buat langsung laporan ke Ditkrimsus/ Ruang Lidik Tipikor Polda Sumatera Utara, serta akan menyurati pihak instansi pemerintahan terkait, mulai dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pedesaan Serta KPK RI, instansi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan instansi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah. Katanya. (Lasmaria Simangunsong)
