24.3 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaKriminalKapolres Tapteng Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh 10 Orang Pelaku

Kapolres Tapteng Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh 10 Orang Pelaku

Date:

Berita Terkini

7 Tersangka Diringkus, 1O3 Kilogram Sabu Sukses Disita Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025

  Dairi, JournalisNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi...

 

Tapteng, JournalisNEWS.com – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan, SH, Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, S.H, M.H laksanakan konferensi pers terkait Perbuatan Cabul (Pemerkosaan) terhadap korban CDH (17 Tahun) siswi SMA yang terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023, konferensi pers dilaksanakan di Teras Mako Polres Tapteng Rabu (9/8/2023) pukul 17.00 Wib

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H menyampaikan kronologis kejadian Bermula pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB, korban inisial CDH perempuan, Umur 17 Tahun, Islam, Pelajar kelas 2 SMA, Penduduk Kota Sibolga diajak jalan-jalan oleh terlapor iniasial ARS (kenalan korban) kemudian diajak menuju rumah ARS di Gang Raflesia, Kec. Pandan, Kab. Tapteng.

Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar dan disitulah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelahnya, terlapor ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ke rumah dikarenakan handphone korban belum dikembalikan oleh terlapor ARS.

Selanjutnya pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wib pagi, awalnya korban bersama dengan kawannya ASP, CSIS, dan AI menggunakan satu sepeda motor hendak pergi ke arah Pandan dengan tujuan untuk menemui pelaku ARS karena handphone (hp) milik korban berada di tangan Pelaku ARS.

Pada saat di daerah Sibuluan kenderaan yang korban dan teman-teman korban gunakan mogok. Sehingga korban menghubungi pelaku ARS dengan menggunakan handphone (Hp) CSIS (kawan korban) dan diangkat oleh pelaku ARS. Kemudian korban menyuruh pelaku ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan Rencana untuk meminta HP milik korban.

Kemudian ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah terlapor Lain yaitu ASL di Gang Teratai, yang mana di dalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki, dan korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan, dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 Wib pagi persetubuhan tersebut berlanjut bergantian.

Pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB siang, korban dijemput oleh orang tua korban dan hingga akhirnya korban jujur kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang telah dialaminya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun tersangka, 1. ARS alias rahman, putus sekolah, 19 tahun, penduduk Kelurahan Aek Sitio tio, 2. RSL, 21 tahun, nelayan penduduk Kel. Aek Sitio tio, 3. DA alias Dimas, 21 tahun, penduduk Sititio, 4. Inisial MJW, 17 tahun, pekerjaan : putus sekolah penduduk Kel. Aek Sititio, 5. Inisial FHS, 18 tahun, pekerjaan putus sekolah Kel. Aek Sitio tio, 6. Inisial AG, 17 tahun, pekerjaan putus sekolah Kelurahan Budi Luhur, Pandan, 7. AAM, 21 tahun, pekerjaan nelayan, Kelurahan Budi Luhur, 8. Inisial DHB alias Deru, 17 tahun, pelajar, Kelurahan Budi Luhur, 9. Inisial AHC, 17 tahun, penduduk Kel. Aek Sitio tio, 10. RT, 21 tahun, pekerjaan nelayan, penduduk Kel. Aek Sitio tio (belum tertangtangkap/DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) potong celana jeans berwarna abu-abu, 1 (satu) potong baju sweeter panjang berwarna hitam, 1 (satu) potong jilbab hitam, 1 (satu) potong Bra/BH berwarna kream, 1 (satu) potong celana dalam berwarna kream. (Lasmaria Simagunsong)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1