31 C
Medan
Jumat, Mei 22, 2026
BerandaDaerahPemberhentian Kadus Dusun VI Desa Sei Mataram Diduga Sepihak

Pemberhentian Kadus Dusun VI Desa Sei Mataram Diduga Sepihak

Date:

Berita Terkini

GEMAN, PPP-AD dan MTPI Apresiasi Polres Tebing Tinggi atas Gencarnya Pemberantasan Narkoba

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Gencarnya langkah pemberantasan peredaran narkotika...

Aksi Kejar – kejaran Warnai Penangkapan 2 Pemuda Kasus Sabu di Tigalingga

  Dairi, suaraburuhnasional.com - Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus...

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Pemberhentian Kepala Dusun VI Desa Sei Mataram Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara Meliati Simanjuntak dianggap sepihak. Menurutnya pemberhentian terhadap dirinya tidak sesuai Mekanisme yang telah diatur dalam Undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi, Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 Tahun, apabila dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, dan atau berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa”.

Menurutya dari semua Peraturan tersebut tidak satu pun yang ada saya langgar, namun anehnya Kepala Desa mengeluarkan surat SP 1 , SP 2 dan SP 3, dan surat pemecatan dengan tudingan yang tidak ada saya lakukan,” ungkapnya kesal.

Dijelaskannya, dalam SP 1,” nomor 470/120/SP/SM/II/2023, yang dikeluarkan Kepala Desa, disitu saya dituding oleh Kepala Desa bahwa saya arogan, kasar menjawab pertanyaan masyarakat, atas permasalahan yang timbul dalam kebijakan Pemerintah Desa, saya juga dituding pilih kasih dalam pemberian bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat, dan saya juga dituding kepala Desa, kalau saya selalu berkata bahwa aku yang “menentukan siapa yang akan mendapat bantuan dari Pemerintah” kemudian saya dituding ada mengatakan, bahwa bantuan Pemerintah sesuka kadus mengganti penerima bantuan tanpa ada pemberitahuan kepada orang yang menerima bantuan,”kesalnya.

Selanjutnya diterangkan nya tentang surat Peringatan ke 2 dengan nomor 470/121/SP/SM /II/2023, bahwa saya dituding membuat keributan dirumah warga dan Merekam keributan yang terjadi serta mempublikasikannya, kemudian dituding Berkata kasar dan tak beretika kepada masyarakat dan BPD serta Kepala Desa,” jelasnya.

Terakhir, SP 3 dengan nomor 090/367/SM/VI/2023, masih berisikan tuduhan bahwa saya dianggap telah merugikan kepentingan atau kurang melayani masyarakat, saya juga dituding melakukan tindakan yang dapat meresahkan sekelompok masyarakat sehingga menimbulkan kebencian dan ketidak percayaan masyarakat, dan surat itu juga menuduh saya melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga, anehnya lagi SP 1 dan SP 2 di berikan pada hari yang sama,”tambahnya. “Saya meminta keadilan baik kepada Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum, dan Saya juga tidak pernah juga dipanggil Camat terkait pemberhentian itu,” tutupnya.

Terpisah, Camat Nibung Hangus, Sukandar, saat dihubungi tim awak media via telpon mengatakan, bahwa Meliati Simanjuntak diberhentikan dari Kadus Desa Sei Mataram, sudah sesuai dengan mekanisme dari surat yang dikeluarkan Kepala Desa. Sementara Kepala Desa Sei Mentaram hingga berita ini dipublikasikan tidak dapat dihubungi. (Erwanto/Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1