26 C
Medan
Kamis, Mei 21, 2026
BerandaKriminalTerima Ancaman dan Pencemaran Nama Baik dari OTK, Pemilik Media Online Buat...

Terima Ancaman dan Pencemaran Nama Baik dari OTK, Pemilik Media Online Buat Laporan ke Polisi

Date:

Berita Terkini

Diduga Mengandung Etomidate, Belasan Vape Liquid Disita Polda Sumut 

Medan, JournalisNews.com  — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara...

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Kodim Pasrah Diciduk Polres Pematangsiantar 

Pematangsiantar, JournalisNews.com — Gerak cepat jajaran Polres Pematangsiantar kembali...

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Mendapat ancaman dan perlakuan pencemaran nama baik melalui media sosial via WhatsApp dengan mengirim kata ancaman dan photo tak senonoh yang diduga diedit sendiri oleh oknum OTK, Jasmi Harahap salah satu CEO atau Pemilik Media Online Kabupaten Batu Bara melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Batu Bara, Selasa (20/6/2023).

Aduan itu didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers Batu Bara. Diantaranya Herman Manurung, Faisal Pasaribu, James Sihombing, Surya Darma Samosir. Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan. Laporan Jasmi Harahap. Nomor tersebut sudah dilacak dan masih dalam proses, saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,”jelas Jasmi Harahap.

Salah satu kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya ayah kandungnya sendiri jelas keluarganya diancam dan pencemaran nama baik. Sehingga ada dugaan yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh yang sudah diedit dan disebarluaskan ke Medsos. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.

“Kami menduga Pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”,tandasnya.

Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1