Nagan Raya, JournalisNEWS.com – Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nagan Raya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh menggelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan kepada pemerintah tingkat se kecamatan Suka Makmue selama dua hari, Rabu – Kamis 07-08 Juni 2023.
Kepala KP2KP Adi indra Kurniawan mengatakan, soalisasi terkait perpajakan membahas penggunaan anggaran Desa. Karena, ketahui banyak dari perangkat yang baru sehingga patut untuk dilakukan.
Pada kegiatan itu, menjelaskan bagaimana cara-cara perhitungan pajak atau belanja yang bersumber dari anggaran Desa. Dia juga mengaku membuat suatu wadah dalam bentuk WhatsApp Group di mana dalam grup ada aparatur Gampong. Pada grup itu,
“Pada grup itu kami nantinya dapat menjelaskan bagaimana hak dan kewajiban perpajakan. Di sana juga setiap aparatur Kampung juga bisa menanyakan bagi perpajakan atas belanja belanja yang digunakan dari sumbernya dari anggaran dana desa dari batas minimum kira-kira dari sumber belanja yang dikenakan pajak,” terangnya.
Diakuinya, pada Februari lalu juga sudah membuat sosialisasi kepada seluruh Gampong di Kabupaten Nagan Raya seluruh 222 Gampong di BPMGP4. Sedangkan untuk pajak penghasilan, dia menjelaskan, kalau dibawah upah minimum tidak dekenakan pajak. “Pada kegiatan ini, kami membimbing, tentunya agar tidak ada temuan dari pihak inspektorat, tentunya terkait persoalan pajak,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Suka Makmue Said Mudhar, mengatakan, kegitan tersebut merupakan yang pertama dan menurutnya kegiatan tersebut sangat penting dilakukan, agar aparatur Desa paham tentang perpajakan yang tentunya tidak terjadi persoalan nantinya. “Untuk kegiatannya dilakukan dua Hari dengan dua gelombang. Tujuannya agar efektif, kemudian tujuan lain yaitu dapat mengembangkan BUMG dalam Gampong,” ucapnya. (Didit)
