BerandaDaerahBawa Shabu 128,5 Gram,Warga Diski Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Bawa Shabu 128,5 Gram,Warga Diski Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Date:

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Berbekal informasi dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil membekuk 6 (enam) orang pemilik narkotika golongan I jenis shabu seberat 128,5 gram,Jumat (2/6/2023) sekira pukul 02.30 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando,SH,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menyebutkan keenam pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda.
“Penangkapan awal berhasil dilakukan terhadap 2 (dua) pelaku atas nama Risma Sari Siahaan (28) warga Kel. Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun dan temannya atas nama Fandy Armansyah alias Panjol (21) warga Kel.Sei Semayang Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang”kata Rudi Panjaitan.
Kedua pelaku diamankan saat berada di Jl. Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec.Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio BK 1106 TA.Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) handphone merk Iphone milik Risma Sari Siahaan,sambungnya.
Masih menurut Kasat Narkoba,lalu keduanya diinterogasi mengaku bahwa temannya bernama Sepriyanda Aulana alias Awi (34) warga Jl. Serba Jadi Kel. Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang yang membawa narkoba jenis shabu baru saja diturunkan di Jl. Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematang siantar tepatnya di komplek Megaland.Setelah melakukan pengejaran akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku Sepriyanda Aulana alias Awi.Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dan 3 (tiga) unit handphone.
“Dari penangkapan ketiga pelaku,lalu personil Sat Narkoba melakukan pengembangan menuju gudang sofa milik pelaku Risma Sari Siahaan yang berlokasi di Perum Cinta LK. V Kel. Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab.Simalungun.Hasilnya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Dendi Wiramaja (26) warga Jl. Serba Jadi Kel. Sumber Melati Diski Kec.Sunggal Kab. Deli Serdang dua rekannya Fatrah Ramadhani (27) warga Jln. P. Bakung Diski Kel. Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Yogi Prasetyo (26) warga Kel. Perkebunan Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat”beber Rudi Panjaitan.
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan didalam gudang Sofa tersebut ditemukan  1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 77 (tujuh puluh tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya.
“Adapun total berat brutto shabu yang ditemukan yaitu 128,5 gram, Saat diinterogasi mereka mengakui kepemilikan shabu tersebut yang mereka bawa dari Binjai”pungkasnya.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan keenam tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Keenam pelaku diancam pasal Pasal 127 Sub Pasal 112 undang-undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan dan maksimal hukuman mati”tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini