23.2 C
Medan
Jumat, Juni 19, 2026
BerandaDaerahKetua DPD IWO-l Membidas Keras Tindakan Oknum ASN di Batu Bara yang...

Ketua DPD IWO-l Membidas Keras Tindakan Oknum ASN di Batu Bara yang Diduga Ancam Bunuh Wartawan

Date:

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Atas ucapan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara Bresman Mangunsong ketika dikonfirmasi wartawan Kasatnews.id di ruangan kerja Sekretaris BPKAD sekira pukul 15.30 Wib terkait pembayaran pengadaan Wheel Loader 1 (satu) unit pada Tahun Anggaran 2021 Dinas PUTR sebesar Rp. 1.869.890.000,00 yang dimenangkan oleh PT Altrak 1978 dengan melontarkan jawaban “ku bunuh kau”. Pada Senin 29 Mei 2023 yang lalu.

Selaku Ketua DPD Kabupaten Batu Bara Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) mengutuk keras tindakan oknum PNS di Batu Bara karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”ujar Ketua DPD Kabupaten Batu Bara IWO Indonesia Jasmi Harahap kepada Awak Media.

Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. “Tupoksi Jurnalistik meliputi : mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada Publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal tupoksi Jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagaimana kinerja jurnalis,” jelas Jasmi Harahap.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan oknum PNS di Batu Bara ini juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak 500 Juta.

Selain itu oknum PNS diduga melakukan tindakan pidana dalam Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 Tahun penjara.

Atas peristiwa tersebut, Jasmi Harahap meminta Bupati Batu Bara mengevaluasi kinerja oknum PNS tersebut yang diduga melakukan pengancaman terhadap Jurnalis Media on-line, hal ini akan menjadi Cermin yang buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Tambahnya,” jika hal ini terjadi kepada wartawan di Batu Bara ini maka kami IWO Indonesia tak akan segan-segan menempuh jalur Hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kerja jurnalis di daerah,” tegas Jasmi Harahap.

“Saya minta segera Polisi melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman kepada Wartawan tersebut, karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,”ujarnya. Hingga berita ini diturunkan mantan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara Bresman Mangunsong belum bisa dikonfirmasi. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1