Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan peralihan yang terkait dengan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi No. 20 Tahun 2022 di Indonesia. Undang-undang ini memberlakukan perubahan penting dalam praktik psikologi di negara tersebut, termasuk dalam hal regulasi, izin praktik, pendidikan profesi, dan pengakuan kualifikasi. Fokus utama artikel ini adalah pada ketentuan peralihan yang mengatur status psikolog yang telah terdaftar sebelum berlakunya undang-undang ini, program pendidikan profesi, penyetaraan kualifikasi, dan penyesuaian organisasi profesi. Melalui analisis ini, artikel ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang upaya untuk menjaga kontinuitas praktik psikologi sekaligus mengakomodasi perubahan yang dihadapi oleh para praktisi.
Kata Kunci: Kode Etik Psikologi, Ketentuan Peralihan, Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Praktik Psikologi, Penyesuaian Profesi.
A. Pendahuluan
Pengenalan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi No. 20 Tahun 2022 di Indonesia menjadi tonggak penting dalam perkembangan praktik psikologi di negara ini. Selain membawa perubahan signifikan dalam regulasi dan pengawasan, undang-undang ini juga memperkenalkan ketentuan peralihan yang bertujuan untuk menjaga kontinuitas praktik psikologi yang telah ada sebelumnya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang ketentuan peralihan yang terkait dengan izin praktik, pendidikan profesi, penyetaraan kualifikasi, dan penyesuaian organisasi profesi.
B. Kontinuitas dalam Praktik Psikologi
Pasal 51 dalam undang-undang ini memberikan ketentuan bagi psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi sebelum berlakunya undang-undang ini. Mereka diberikan izin berpraktik seumur hidup, menjamin kontinuitas praktik mereka. Namun, bagi psikolog yang telah memiliki surat izin praktik sebelumnya, mereka diizinkan menjalankan layanan psikologi sesuai dengan kewenangan mereka selama lima tahun sejak peraturan pelaksanaan undang-undang ini diundangkan. Setelah periode lima tahun, mereka diharapkan menyesuaikan perpanjangan surat izin praktik mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
C. Penyesuaian Program Pendidikan Profesi
Pasal 52 mengatur tentang penyesuaian program magister Psikologi profesi yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program ini diberi waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan untuk menyesuaikan program mereka dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyelenggarakan pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu tiga tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa program pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan standar baru yang ditetapkan oleh undang-undang.
D. Penyetaraan Kualifikasi
Pasal 53 mengatur tentang penyetaraan kualifikasi psikolog yang telah memberikan layanan sebelum berlakunya undang-undang ini. Psikolog yang telah memberikan layanan tersebut dapat melakukan penyetaraan sebagai psikolog spesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program spesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan undang-undang ini. Selain itu, mereka yang sudah menyetaraan sebagai psikolog spesialis juga dapat melakukan penyetaraan sebagai psikolog subspesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program subspesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan undang-undang ini. Detail lebih lanjut mengenai rekognisi pembelajaran lampau diatur oleh Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
E. Penyesuaian Organisasi Profesi
Pasal 54 memerintahkan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan organisasi profesi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa organisasi profesi memiliki struktur dan regulasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
F. Penutup  dan Implementasi Undang-Undang
BAB X yang mengatur ketentuan pelaksaanaan yang menyatakan bahwa undang-undang ini berlaku bagi psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kecuali jika sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Selanjutnya, peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan dalam waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkannya dan pengundangan resmi dilakukan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
G. Kesimpulan
Dalam rangka mencapai implementasi yang sesuai dengan isi amat undang-undang dan memastikan praktik psikologi yang berkualitas, penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk psikolog, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemerintah, untuk memahami, mematuhi, dan beradaptasi dengan ketentuan peralihan yang terdapat dalam Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi No. 20 Tahun 2022. Dengan menjaga kontinuitas praktik, menyesuaikan program pendidikan, dan mengakomodasi perubahan dalam izin praktik dan pengakuan kualifikasi, diharapkan praktik psikologi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.,(Abdul Halil)