Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
spot_img
BerandaKriminalResidivis Digrebek dan Diamankan Polres Sibolga Barang Bukti Sabu-Sabu 4,18 Gram

Residivis Digrebek dan Diamankan Polres Sibolga Barang Bukti Sabu-Sabu 4,18 Gram

 

Sibolga, JournalisNews – Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Jl. Gatot Subroto Lingkungan II, Kel. Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan bahwa, dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan.tersangka pertama, AS alias PS (42 tahun) merupakan residivis dengan pekerjaan sebagai buruh dan beralamat di Jl. Gatot Subroto Lingkungan II, Kel. Pondok Batu, Kec. Sarudik, Kabupaten Tapteng. Tersangka kedua adalah:RS alias M (37 tahun) juga seorang residivis dan bekerja sebagai nelayan dengan alamat yang sama.

Barang bukti berhasil disita dalam penangkapan tersebut antara lain, enam paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram, satu unit handphone android warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.128.000, tiga alat hisap (bong), dua kaca pirek, satu jarum suntik, dan dua karet kompeng.

Kronologis kejadian bermula, ketika menerima informasi dari masyarakat mengenai dua pria yang memiliki Narkotika jenis sabu di Jl. Gatot Subroto Lingkungan II, Kel.Pondok Batu, Kec Sarudik, Kab. Tapteng. Tim Ops Resnarkoba segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan RS di dalam kamar 1, dengan tiga paket kecil Narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Selanjutnya, AS yang berada di dalam kamar dua,juga diamankan dengan barang bukti tiga paket kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas lantai serta satu unit timbangan digital. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan, kedua tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat(1)subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Sugiono. (Uli Sinambela)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments