28 C
Medan
Minggu, April 26, 2026
BerandaMedanMENGENAL PROFESI PSIKOLOG

MENGENAL PROFESI PSIKOLOG

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Pos Kamling Yong Panah Hijau, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

1 Ons Sabu Disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, 2 Pengedar Ditangkap

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...
Medan, JournalisNews.com – Tahukah Anda, dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Indonesia telah memuat jenis Profesi Psikolog.
Berikut beberapa kutipan yang dituliskan dalam bentuk karya tulis Nurin Nadhira Alyani, Risky Nurlita Maylinda, Nellinda Syafitri, Imelda Hutapea Mahasiswa Program Pasca Sarjana Psikologi Unuversitas Medan Area,Rabu (10/5).
Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Indonesia telah memuat jenis Profesi Psikolog tertuang dalam Pasal 26, yang menyatakan bahwa Psikolog terdiri atas Psikolog Umum, Psikolog Spesialis dan Psikolog Subspesialis. Lebih lanjut, terkait penjelasan mengenai Profesi Psikolog dituangkan dalam Pasal 28.
Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa Psikolog umum berwenang melakukan tindakan promotif pengembangan potensi diri, tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah Psikologis dan/atau gangguan Psikologis. Dalam hal ini, Kewenangan Psikolog Umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan Psikologis klien.
Selanjutnya, Pasal 29 membahas mengenai Psikolog Spesialis. Psikolog Spesialis berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah Psikologis dan gangguan Psikologis khususnya untuk bidang Spesialisasinya.
 Kewenangan Psikolog Spesialis bertujuan untuk mengembalikan fungsi Psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahtraan Psikologis diri klien.
Selain Psikolog Umum dan Spesialis, juga terdapat Psikolog Subspesialis. Psikolog Subspesialis berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif untuk mengatasi gangguan Psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya.
Kewenangan Psikolog Subspesialis bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi Psikologis dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahtraan Psikologis diri klien. Penjelasan terkait Psikolog Subspesialis diatur dalam Pasal 30.
Ketiga kewenangan Profesi Psikolog disusun oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Hal ini tercantum dalam pasal 31 UU No. 23 Tahun 2022.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1