26 C
Medan
Minggu, April 26, 2026
BerandaMedanUU No.23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan  Dan Layanan Psikologi Registrasi Perizinan

UU No.23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan  Dan Layanan Psikologi Registrasi Perizinan

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Pos Kamling Yong Panah Hijau, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

1 Ons Sabu Disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, 2 Pengedar Ditangkap

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...
Medan, JournalisNews.com – Undang undang No.23 tahun 2022 adalah undang undang yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan Pendidikan dan layanan Psikogi.
Nah kali ini kita akan membahas aturan mengenai Registrasi dan perizinan
untuk praktek layanan Psikologi. Registrasi dan perizinan dalam layanan Psikologi hanya berlaku bagi lulusan
pendidikan psikologi profesi.
Hal tersebut dituliskan dalam bentuk karya tulis Eva Sihombing,Ririn Saudiah Br Sinulingga,Iffrahunnada Halimsyah Rambe
Haura Adilla Bazi Mahasiswa Program Pasca Sarjana Psikologi Unuversitas Medan Area,Rabu (10/5).
Setiap lulusan Psikologi profesi harus memiliki STR. STR adalah Surat Tanda
Registrasi yang diterbitkan oleh Induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi
psikologi. Adapun STR yang dimaksud diberikan kepada lulusan pendidikan profesi untuk program studi:
1. Program profesi
2. Program spesialis
3. Program sub spesialis
Jadi, Surat Tanda Registrasi ini hanya akan diberikan bagi sarjana psikologi yang memiliki sertifikat profesi.
STR ini berlaku seumur hidup. Namun STR ini akan tidak berlaku apabila : Psikolog meninggal dunia, dicabut
izinnya atas putusan hakim dan atas permintaan pikologi itu sendiri. Nah, sementara setiap psikolog yang
menjalankan layanan psikologi wajib memiliki SILP. SILP adalah Surat Izin Layanan Psikolog. SILP diterbitkan
oleh pemerintah pusat.
SILP ini berlaku selama 2 tahun untuk program profesi dan dapat diperpanjang
setelahnya.
Sementara untuk program spesialis & subspesialis berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
setelahnya.
Berikut adalah persyaratan untuk memperpanjang SILP yakni: memiliki STR yang masih berlaku dan
mendapat rekomendasi dari Induk organisasi profesi himpunan psikologi
Untuk mendapat rekomendasi dari induk organisasi juga tidak gampang ya sobat , harus mengkuti assessment
dan ha- hal berikut ini juga menjadi pertimbangan: Psikolog harus aktif dalam pengembangan kompetensi, aktif
menjalankan layanan psikologi, mematuhi kode Etik, aktif melakukan pengabdian masyarakat dan sudah barang
tentu harus sehat jasmani & rohani.
SILP bisa tidak berlaku? Bisa saja. Sama dengan STR maka SILP akan tidak
berlaku apabila: Psikologi meninggal dunia, dicabut atas putusan hakim dan atas permintaan pikologi itu sendiri.
Kemudian seorang psikolog yang menjalankan layanan psikologi namun tidak sesuai dengan jenis layanan yang
tertera pada STR dan SILP akan dikenakan sanksi berupa: denda administrasi bahkan pencabutan STR dan
SILPnya.
Khusus untuk mereka yang memberikan layanan psikologi difasilitas layanan kesehatan maka layanan
yang dilaksanakan harus sesuai dan tunduk pada undang-undang kesehatan. Nah sobat demikian sedikit
penjelasan tentang registrasi dan perizinan layanan psikologi. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1