Batu Bara, JournalisNEWS.com – Dua orang Kades dan satu orang pensiunan PNS telah menjalankan hukuman pidana di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku. Hasil konfirmasi awak Media JournalisNEWS.com kepada salah satu mantan penghuni Lapas Labuhan Ruku bahwa,”kami merasa bersyukur telah menghirup udara bebas atas kesilapan kami yang lalu dan hal itu membuat efek jera terhadap kami dan juga tidak akan pernah dilakukan lagi,”ucap Gani penuh penyesalan. Selasa, (8/5/2023).
Jelas Gani,”kami pernah menjalankan hukuman kurungan penjara dengan berbagai kasus yaitu, Saya Abdul Gani Pensiunan PNS dijerat pasal penipuan nomor 216/Pid B./2019/PN.Kis., Domension Situmorang jabatan waktu itu Kapala Desa disalah satu Desa di Kecamatan Tanjung Tiram dijerat tindak pidana pemerasan pada putusan Pengadilan Kisaran nomor 563/Pid.B/2017/Kis., selanjutnya Iwan Triyadi jabatan Kepala Desa di Kecamatan Talawi dijerat hukuman penipuan dengan nomor 260/Pid.B/2015/PN.Kis,” terang Gani.
“Apapun konsekuensinya sebagai warga yang baik kami tetap menjalani hukuman itu dengan rasa penyesalan dan ikhlas menjalaninya, alhamdulilah kami sudah bebas seperti terlihat sekarang ini, putusan akhir saya dengan Putusan PN Kisaran No.216.Pid.B/2019/PN-KIS TGL 02 MEI 2019, 3 Tahun penjara, dan SK Putusan Kalapas Labuhan Ruku No. W2FG.PK.01.05.04/1201 Tanggal 11 April 2020. Ditahan sejak (26/11/2018), tanggal pembebasan (26/11/2020),” tutup Gani. (Erwanto)
