Medan, JournalisNews.com – Erwin Agus Ginting terdakwa pembacokan terhadap Advokat Muhammad Nur alias Raja mengaku tidak merasa menyesali perbuatannya.
Hal tersebut terungkap saat terdakwa ditanya secara daring oleh Majelis Hakim Dr. Ulina Marbun,S.H,M.H di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.Dengan Nomor Perkara 473/Pid.B/2023/PN Medan Rabu (26/4). Agenda sidang yang ketiga kali ini mendengarkan keterangan terdakwa.
“Tidak Menyesal” karena perbuatan tersebut dilakukan dengan spontan,kata terdakwa.
Kemudian ditanya lagi oleh Jaksa Penuntut Umum AP.Frianto Naibaho “saudara masih bisa mengatakan membacok korban dengan parang hingga terluka dan dirawat dirumah sakit, masih bisa mengatakan spontan? Namun terdakwa hanya terdiam tidak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang perkara penganiayaan berat tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa.(Abdul Halil)