Medan, JournalisNews.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah,Kemenkumham RI memberikan Remisi Lebaran kepada 1120 orang narapidana (Napi) 11 orang napi dinyatakan bebas.Hal tersebut merupakan kado di hari yang fitrah dan suci ini yaitu pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan Nimrot Sihotang melalui Kasi Pelayanan Tahanan didampingi Kasubsi Administrasi dan Perawatan serta staf register melaksanakan membaca surat keputusan remisi dan memberikan remisi kepada perwakilan bantuan yang langsung bebas sesuai persyaratan yang sudah terpenuhi.
“Persyaratan tersebut seperti berkelakukan baik , menunjukkan perubahan ke arah posisif semasa menjalani masa hukuman, dan memenuhi syarat substantif dan administratif”terang Nimrot usai menunaikan Sholat Idul Fitri, Bertempat di Lapangan Olahraga.Sabtu (22/04/2023).
Setelah acara penyerahan keputusan remisi diakhiri dengan foto bersama perwakilan napi dan acara ramah tamah dalam memeriahkan suasana lebaran.(Abdul Halil)
