Medan, JournalisNEWS.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Senin (27/3/2023).
Ketua Pansus Sudari, S.T menyampaikan, bahwa rapat ini merupakan lanjutan pembahasan pasal per pasal Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan. Mengingat Ranperda ini sangat penting di Kota Medan, karena ada sekitar 38 sampai 40 persen Anak usai 0 Tahun sampai dengan 18 Tahun.
Banyak persoalan-persolan anak, mulai dari anak korban kekerasan, korban narkoba, korban trafficking, dan anak jalanan. Ini yang harus kita lindungi, agar tidak menjadi korban-korban seperti itu”,ungkap Sudari.
Sudari juga berharap agar Ranperda ini disahkan tepat waktu dan hasil dari Perda ini nantinya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan. “Setelah nanti disahkan, kita berharap secepatnya dibuat petunjuk teknis dari Perda tersebut”,tegas Sudari penuh harap.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan ini juga dihadiri Anggota Pansus, Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia, dan Forum Anak Kota Medan menyampaikan beragam argumentasi agar tercapai keputusan dalam kesepakatan bersama. (Halil)