Medan, JournalisNEWS.com – Anggota DPRD Medan, Drs Daniel Pinem membahas persoalan larangan penjualan baju bekas impor atau ” Thrifting” akan akan mejjadi polemik baru bila tetap dilarang, sehingga untuk ekspetasi ini perlu dikaji ulang.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa pelarangan tersebut akan berdampak terhadap warga yang kesehariannya mencari nafkah melalui jualan baju bekas thrifting atau monza istilah kerennya. Daniel menguraikan,”kita perlu menyikapi akan persoalan baju bekas Monza maka perlu dilakukan kajian atau tahap evaluasi oleh pemerintah terutama oleh Pemko Medan yang sedang giatnya mendorong kebangkitan UMKM,” tutur Daniel tegas saat diminta tanggapanya, Senin (27/3/2023).
Daniel memberikan ilustrasi atau contoh kawasan Pajak Melati, Medan Tuntungan yang terkenal sebagai sentra penjualan baju bekas atau Monza. ”Kita jadi miris, prihatin dan kasihan kepada Pedagang (mereka, red) akan bisa merugi. Apalagi baju bekas ini jadi penghasilan utama mereka dan banyak bergantung dari sisi tatanan ekonomi kehidupan,”tutur wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan tersebut.
Dijelaskan Daniel, bahwa dampak kebijakan tersebut ialah angka pengangguran pasti bertambah. ”Dapat kita bayangkan bagaimana dampak yang timbul bila satu kawasan dilarang.Contoh Pasar Melati belum lagi kita bicara persoalan Pajak Sambu dan lainya, maka timbul sebuah gejolak atau pun persoalan baru karena akan adanya penganguran atau sebaliknya pendapatan sebuah keluarga juga akan tergangu. Jadi, efek yang timbul sangat luar biasa,”terangnya.
Atas dasar itu, Daniel meminta tegas kepada pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut. Di lain sisi, peminat baju bekas juga pastinya kecewa lantaran tidak lagi bisa mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah dan terjangkau, pembeli sudah bisa mendapatkan baju atau celana yang bermerek,”tegas Daniel. Ditambahkannya agar kita juga jangan lupa di Medan juga pernah digelar Wearbiz 2022 untuk kebangkitan para pelaku UMKM dan disana pun dihadirkan stand-stand thrifting,”sambungnya.
Jadi dalam hal, Daniel kembali mengingatkan persoalan pelarangan penjualan baju bekas impor dimohon harus benar-benar dilakukan kajian yang matang, bukan sekedar melarang dengan sebuah aturan tanpa memberikan solusi,” imbuhnya mengakhiri. (Halil)