Nagan Raya, JournalisNEWS.com – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Nagan Raya lakukan pertemuan dengan pihak DPRK Nagan Raya Senin 20 Februari 2023. Pada pertemuan yang dilakukan tersebut Ketua DPRK Nagan Raya Joniadi di dampingi Sekertaris Dewan (Sekwan) Said Azman menemui langsung pihak PABPDSI.
Pengurus PABPDSI Nagan Raya Sari M Nur S.Pd mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari dilaksanakannya aksi Nasional yang dipusatkan di Jakarta 16 Februari 2023 lalu di Istana kepresidenan RI dan Gedung DPR/MPR. Dari hal itu pula, di himbau agar Korlap di Provinsi dan Kabupaten/ Kota melakukan aksi Jilid 2.
Sedangkan apa yang menjadi permintaanya sendiri adalah untuk menerbitkan Surat Rekomendasi atau Sejenisnya yakni 9 tuntutan menuju Pemerintahan Desa baik, Profesional dan bermartabat. Sari menyebutkan, apa yang menjadi permintaan agar direkomendasi melalui audensi dengan Pimpinan Daerah. Dari hasil udensi dapat rekom dukungan.
Joniadi mengaku, sudah pernah berkordinasi dengan DOMGP4, kemudian kedepan nantinya akan ada penambahan penyesuainya perbub untuk tuha Peut. “Peran tuha Peut sebagai pengingat untuk kepala Desa,” ujarnya.
Dia juga sependapat fungsi Tuha Peut harus ditingkatkan di Desa agar penggunaan Dana Desa dan kebijakan Dana Desa agar saling berkordinas, agar tidak sampai Kepala Desa terjerat dengan persoalan hukum.
“Tdak keberatan memberikan rekomendasi tersebut, karena untuk kebaikan bersama. Kendati demikian pihaknya akan mempelajari hal tersebut lebih lanjut, untuk nantinya merekomendasikan, agar tidak sekedar melihat dari luar, melainkan mempelari lebih lanjut poin yang ada dilamnya”,terangnya.
Dia menambahkan, setelah akan mengupas isi dalamnya, kemunginan besok reknedasi tersebut akan keluar. Dimana nantinya juga berencana akan memanggil kembali DOMGP4 untuk berdiskusi. Di akhir audensi tersebut Sari menyebutkan siapa yang mengawasi Kepala Desa, karena itu pihaknya perlu legalitas.
“Presiden dipilih masyarakat diawasi DPR RI, Gubernur juga di pilih dan diawasi DPRA, Bupati juga demikan, dipilih dan juga diawasi oleh DPRK. Nah, Keuchik dipilih dan harus diawasi oleh tuha Peut, karena itu legalitas untuk Tuha Peut Penting,” jelas Sari M Nur.
Surat Rekomendasinya.9 tuntutan PABPDSI adalah, 1. Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 masuk Prolegnas Prioritas tentang tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa. 2. Mengajukan perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes). 3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa. 4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel. 5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan kesetiap Desa seluruh Indonesia. 6. Memberikan jaminan sosial,jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. 7. Perubahan PP 43/2014:a) Besaran Tunjangan Kedudukan Anggota BPD maksimal sama dengan Siltap Kades dan minimal 80% dari Siltap Kades untuk anggota bidang-bidang; b) biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas di intemal BPD maksimal sebesar 3% dari 30% total belanja Desa; c) kegiatan pemantauan, penjaringan aspirasi, sosialisasi ratundang, musdus, musdes, laporan pengawasan pengelolaan keuangan, laporan kinerja, dll dapat dianggarkan di luar BoP BPD. 8. Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang dan menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021. 9. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, Bantuan Keuangan, pendampingan dan bantuan teknis. (Didit Ar)
