24 C
Medan
Kamis, Mei 28, 2026
BerandaDaerahUnit Reskrim Polsek Kota Pinang Ringkus Maling Bobol Rumah

Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Ringkus Maling Bobol Rumah

Date:

Berita Terkini

Polrestabes Medan Dalami Kasus Phantom KTV Dengan Dragon KTV Dugaan Ajang Lokalisasi Peredaran Narkoba 

Medan, JournalisNews.com — Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mendalami dugaan...

Gadis Cantik Pemasok Narkoba ke THM Phantom “Pasrah” Digiring ke Polrestabes Medan 

Medan, JournalisNews.com -  Setelah pemasok narkoba di THM Phantom...
Kota Pinang, JournalisNews.com – Rendol Yunus Hasibuan Als Rendol (23) warga Kampung Raja Kotapinang Kec. Kotapinang Kab.Labuhanbatu Selatan diamankan Polsek Kota Pinang dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pembokaran rumah.Jumat (18/2) malam.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H. Catur Sungkowo S.H,M.H melalui Kapolsek Kota Pinang AKP Bastoman Simanjuntak menjelas penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/II/2023/SPKT/POLSEK KOTAPINANG,Tanggl 18 Februari 2023.
Kapolsek Kota Pinang membenarkan telah terjadi pembongkaran rumah pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 pada pukul 04.45 Wib di Kampung Raja Kec. Kota Pinang Kab.Labuhanbatu Selatan telah terjadi pembongkaran rumah milik korban Ester Br Marpaung yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang tunai Rp. 11.500.000 dan 3 buah Hp Real Me, Redmi dan Nokia.
Setelah menerima laporan Kapolsek Kota Pinang memerintahkan Ps Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi,SH,MH beserta tim mendatangi TKP dan sekaligus melakukam olah TKP.
“Dari hasil introgasi pembongkaran rumah pelaku An. Rendol Yunus Hsb mengakui dengan terus terang bahwa pembongkaran rumah korban Ester Br Marpaung dilakukan sendiri dengan cara mencongkel pintu belakang lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa 3 Buah HP dan Uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) 2 Buah kunci rumah milik korban,” jelas Bastoman Simanjuntak.
Sebut Kapolsek Kota Pinang lagi,selain berhasil menangkap pelaku,tim unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menyita barang bukti bukti hasil kejahatan berupa;
– 1 Unit HP Real me;
– 1 unit HP Redme;
– 1 unit HP Nokia;
– uang tunai Rp. 6.000.000,-
– 1 buah tas warna hitam.
“Atas perbuatannya,pelaku diancam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”tandasnya.(Abdul Halil) 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1