27 C
Medan
Sabtu, Juni 20, 2026
BerandaDaerahKadis PMD Madina : Pemenang Pilkades Telah Diatur Pada Keputusan Bupati Tahun...

Kadis PMD Madina : Pemenang Pilkades Telah Diatur Pada Keputusan Bupati Tahun 2022

Date:

 

Madina, JournalisNEWS.com – Pemilihan kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Mandailing Natal yang telah selesai di gelar banyak hal untuk memastikan pemenang dari Pilkades dari beberapa desa. Setelah selesai pencoblosan dan penghitungan suara pada Senin (19/12/2022), Pilkades tahun 2022 yang diselenggarakan 62 desa di Kabupaten Madina memasuki tahap pengajuan gugatan dan penyelesaian sengketa.

Hal itu disampaikan Pj. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukhsin Nasution S.Sos didampingi Kabid Pemerintahan Desa Drs. Hasan Basri saat di konfirmasi di kantornya, Selasa, (20/12/2022).

“Secara umum Pilkades berjalan aman dan lancar. Awalnya kami prediksi Pilkades Tabuyung rawan karena selain jumlah pemilih yang sangat banyak juga sebelumnya sudah dua kali pilkades gagal di sana, tapi sengketa justru datang dari Kecamatan Siabu,”katanya.

Mukhsin menerangkan, sesuai juknis (petunjuk dan teknis) Pilkades yang ditandatangani Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution diberikan waktu kepada calon yang merasa dirugikan melakukan gugatan beserta penyelesaiannya.

Mukhsin meminta penggugat dan panitia menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan juknis yang ada. “Sengketa itu harus diselesaikan lewat musyawarah dengan panitia dan tokoh masyarakat, kalau belum selesai wajib disampaikan kepada BPD untuk dilanjutkan ke camat dan bupati,”sambungnya

Lebih lanjut, Mukhsin menyebutkan, bupati setelah menerima laporan dari camat harus menyelesaikan sengketa Pilkades paling lambat 30 hari. “Nanti camat melaporkan kepada bupati dan bupati menyelesaikan sengketa tersebut paling lambat 30 hari,”sebutnya.

“Di Kecamatan Siabu ada gugatan dari calon kepala desa. Pasalnya ada 286 suara tidak sah, rata-rata karena dua lobang satu coblosan. Dari informasi yang kami terima, para calon dan panitia sebelumya telah menyepakati terkait kemungkinan terjadinya dua lubang itu karena kertas suara berlipat di saat mencoblos,”bebernya.

Selain sengketa di Kecamatan Siabu, hal menarik lainnya yang terjadi adalah ada dua desa yang jumlah suara peserta seri atau sama. “Ada desa dari kecamatan Panyabungan Selatan dan kecamatan Kotanopan dengan jumlah perolehan suara calon seri. Adapun dua desa yang jumlah suara pesertanya seri adalah Desa Huta Julu di Kecamatan Panyabungan Selatan yang diikuti dua peserta. Calon nomor 1 Nasaruddin memperoleh 80 suara. Jumlah tersebut sama dengan perolehan Diris,”terang Mukhsin. ” Sementara di Desa Sopo Sorik Kotanopan, baik Herman Suhdi maupun Edi Maksum sama-sama memperoleh 33 suara sah” terang Mukhsin lagi

Terkait ini, Mukhsin menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Juknis Pilkades Madina Tahun 2022 pada poin kesembilan. “Panitia harus menggelar rapat dan mengambil keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 141/1022/K/tahun 2022 , tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang tertuang pada poin ke empat nomor 9 (sembilan) dalam penentuan pemenang,” tambah Mukhsin

” Poin ke empat nomor 9 (sembilan) itu adalah penentuan pemenang untuk calon dengan suara sama mengacu pada usia/umur calon pada saat pemilihan, tingkat pendidikan calon, pengalaman tugas di bidang pemerintahan, dan jumlah pemilih dilihat dari pembagian tempat tinggal calon,”jelas Mukhsin.

“Beberapa juknis penentuan pemenang calon kades memiliki nilai bobot yang berbeda kepada masing-masing calon yang menjadi penambahan nilai seorang calon kades yang telah di atur pada juknis Pilkades,”pungkas Mukhsin. (RG)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1