Nagan Raya, JournalisNEWS.com :Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si diwakili Kasubag Perundang – undangan Setdakab, Hady Ramadhan, SH, hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya tahun 2022, di Ruang Badan Anggaran DPRK setempat, Selasa (29/11/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, drh. Safridhal, menjelaskan, keseluruhan lahan di Nagan Raya seluas 17.132,8 hektar dan yang di peruntukkan untuk pertanian 24.759,2 hektar.
Ia menuturkan, atas nama Dinas Pertanian dan Peternakan, ia meminta supaya lahan sawah dapat dilindungi, mengingat kebutuhan pokok masyarakat Nagan Raya adalah beras. “Atas nama dinas kami meminta supaya lahan sawah di kabupaten yang kita cintai ini dapat dilindungi karena mengingat salah satu kebutuhan pangan masyarakat adalah beras,” pinta Safridhal.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus DPRK, Zulkarnain dan turut dihadiri anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan, sejumlah Kepala SKPK, Camat, para Imum Mukim dan Perwakilan Keujrun Gampong. Rapat membahas tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Nagan Raya.
Pada kesempatan itu, Zulkarnain menjelaskan tujuan agar para Kepala SKPK terkait pada rapat perencanaan qanun untuk memenuhi keinginan masyarakat Nagan Raya. “Adapun tujuan kami dari badan Anggaran DPRK Nagan Raya mengundang Kepala OPD terkait beserta perwakilan tokoh masyarakat untuk memenuhi keinginan masyarakat,” ujarnya
Lebih lanjut, Zulkarnain meminta Kepala SKPK serta tokoh masyarakat yang telah hadir pada rapat tersebut untuk memberi saran dan pendapat, guna melahirkan qanun yang berkualitas dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Kepada kepala SKPK dan tokoh masyarakat yang telah hadir pada rapat ini untuk dapat memberikan masukan, saran dan pendapat dimana dengan adanya hal ini dapat melahirkan qanun yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Zulkarnain.
Ia berharap, setelah pembentukan qanun tersebut dapat dijadikan pedoman dalam segala hal terkait dengan masalah pertanian dan semoga dengan diterap peraturan itu tidak menimbulkan permasalahan. “Saya berharap setelah qanun dibentuk dapat dijadikan pedoman dalam segala hal dibidang pertanian dan semoga dengan diterap peraturan itu tidak menimbulkan konflik dalam masyarakat,” pungkasnya
Sementara itu, Kasubbag Perundang-Undangan, Hady Ramadhan SH, mengungkapkan, terkait permasalahan lahan yang diusulkan oleh masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. (Didit/rel)
