Aceh Jaya, JournalisNEWS.com – Keputusan PJ Bupati Aceh Jaya DR Nurdin, M.Si yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah dinilai suatu keputusan yang tidak bijak. Hal tersebut bahkan dinilai mendorong timbulnya gejolak massa. Sebab, korban PHK hampir mencapai dua ribuan orang THL. Menurut Adnan NS secara kemanusia hal itu tidak dapat diterima akal sehat.
Sementara, berdasarkan SK THL dikeluarkan secara resmi oleh Bupati difinitif terdahulu. Masa tugas dalam SK itu tertulis akan berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang. “Tindakan ini jelas kurang manusiawi serta sangat bertolak belakang, sedangkan anggaran Fokir disebut-sebut untuk menggembrotkan wakil rakyat,” katanya dengan kalimat tanya. Senin 17 Oktober 2022.
Menurutnya, jika benar terjadi, maka setiap individu mereka bakal kepercik Rp.250 juta, sementara si rakyat sebagai penyumbang suara pada setiap pemilu itu tetap ditempatkan pada posisi sulit dan tidak diuntungkan. “Katakanlah tidak adanya praktik main mata antar penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu dipertanyakan, ke manakah sisa dana dalam perubahan ini mengalir. Kenapa hal ini bisa terjadi,” urainya.
Adnan NS, sebagai Koordinator Deklarator Aceh Jaya, Nurdin selaku PJ Bupati Aceh Jaya, memutuskan kontrak terhadap THL karena ketidak tersediaan anggaran tak logis. Hal itu dipaparkan Adnan langsung di hadapan media. Kebijakan tersebut menurutnya rada aneh, sebab menimbulkan politik tajam, konon dilakukan seorang Nurdin, sang penjabat kiriman Kemendagri yang sarat dengan field of experience (pengalaman) tinggi, memiliki kepintaran, visioner, kreatif, dinamis, dan cepat tanggap.
“Padahal Kemendagri menunjuk seorang penjabat itu melalui seleksi matang, memiliki syarat dan keriteria tertentu untuk mengelola pemerintahan kabupaten dengan segala potensi yang ada,”ujar Adnan NS yang juga k Ketua Pemekaran daerah itu pada 1999-2002.
Menjelaskan THL, jika rata-rata masa pengabdian para THL berkisar antara lima sampai dengan 10 tahun, kalau tak diberikan penghargaan sebaiknya jangan dicampakkan begitu saja. Apa bila tidak bermaksud menyambung kontrak lagi pada Januari 2023, dengan alasan kebijakan pemerintah pusat, maka berilah informasi dan pengertian, agar tidak terkesan otoriter. “Kebijakan yang tidak bijak ini sama dengan memperlakukan mereka ibarat rakit batang pisang, habis dipakai untuk menyeberang, setelahnya dibuang,” ujar mantan Ketua Pansus Ambalat dan Perbatasan Negara DPD RI ini, dengan nada kesal.
Yang membuatnya merasa anah, persolan tersebut tajamnya bergulir dan menjadi polemik ditengah masyarakat. Namun belum ada pihak legislatif yang bertempat terhadap hak itu. “Semoga wakil rakyat jajaran ini ada rasa malu tidak menutup mata dan telinga atas kegalauan, keresahan dan kesedihan serta derita yang di warga ini,” katanya.
Masih dengan Adnan, issue lain baru mulai merebak, tentang nasib PNS akan kehilangan sumber pendapatan dari tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) mulai Oktober ini. Di tengah kegalauan yang belum jelas ujung pangkal ini, beredar pula issue politik untuk penempatan Staff pada jabatan Sekda difinitif harus didatangkan sosok dari luar lagi. “Yang pasti Staff baru nanti bukan dari kampungnya lah,” sebut salah seorang tokoh politik berinitial G Gut.
Menurut Adnan, Nurdin seperti lupa akan pesan Pj Gubernur yang meminta setiap kebijakan harus berpihak kepada rakyat. Menciptakan lapangan, perkerjaan bukan malah justeru menghilangkan lapangan kerja. Selain itu Pj Gubernur Ahmad Marzuki juga meminta agar menciptakan keharmonisan bersama Forkompinda, dengan stake holder untuk menekan inflasi. Termasuk soal Stunting.
Adnan NS berharap, agar kebijakan yang kurang cermat ini, tidak menjadi utang dan beban moral personal maupun Partai Penjemput, yang terkesan seolah membeli ‘kucing dalam karung’. (Didit Aj)
