Medan, JournalisNEWS.com – Tidak puas dengan penjelasan Humas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Utara awak media Bhayangkara News Indonesia menyurati Kepala Kantor Wilayah Bea Dan Cukai Sumatra Utara. Senin (19/9/2022).
Pasalnya awak media mengkonfirmasi Kanwil Bea dan Cukai Sumatra Utara pada hari Jumat (9/9/2022) menanyakan prihal bahan balpers ilegal yang masuk di perairan Kabupaten Batu Bara tepatnya Didesa Dahari Indah Kecamatan Talawi pada hari Rabu yang lalu tanggal 31 Agustus 2022 yang informasinya dibawa ke Poldasu.
Melalui Humas Bea dan Cukai Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara Jefrey menyatakan benar tim kita bersama Poldasu menangkap balpers ilegal yang dibawa ke Polda Sumut.
Awak media bergegas ke Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara menjumpai Humas Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara Fatimah Hutabarat yang menyatakan balpers tersebut dibawa ke Polda Sumut dan kemaren tanggal (5/9/2022) telah diserahkan kekanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan bahan tersebut dibawa ke gudang Bea Cukai Sumut ke Belawan.
Anehnya ketika awak media mohon izin ke Humas untuk mengambil foto barang bukti mereka enggan untuk memberikan izin, humas Fatimah menelpon seksi penindak Robert Tambunan untuk menjawab pertanyaan kami.
Salah satu awak media mempertanyakan “apakah boleh kami ngambil foto truck beserta barang bukti balpers ilegal tersebut?! “. Tanya awak media. “Gak boleh bang itu hak kita, lagi pun di gudang Belawan”. Ucap Robert.
Dikarenakan informasi yang masi simpang siur awak media menyurati Kakanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara melalui via pos pada hari Minggu (18/9/2022) sekira pukul 13.00 Wib siang. “Besar Harapan kami surat tersebut dibalas oleh pihak Kakanwil Sumatera Utara agar masyarakat tau kebenarannya”. Ucap Ketua Investigasi Media Sumut RK. (Dani)
