Medan, JournalisNews.com – Dit Polairud Polda Sumut berhasil mengamankan seorang nelayan IB alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec Belawan, Kamis (25/08).
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Dr.Herwansyah Putra,SH,M.Si mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda (Belangkas)
“Tersangka inisial IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin konferensi pers di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022)
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda dari Bagan menuju lokasi Simpang III Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 (seratus delapan puluh) ekor”Tutur Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya : Pasal 40 ayat (2) : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”pungkasnya.(Abdul Halil)
