Kamis, Mei 2, 2024
spot_img
spot_img
BerandaMedanMediasi Gagal,Gugatan Pos Ambai Kafe Lanjut Ke Pokok Perkara

Mediasi Gagal,Gugatan Pos Ambai Kafe Lanjut Ke Pokok Perkara

Medan, JournalisNews.com – Proses mediasi kasus gugatan perkara perdata antara warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melawan pemilik Pos Ambai Kafe gagal mencapai kata sepakat. Mediasi yang kedua tersebut digelar di Ruang Mediasi Lantai 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/8) siang.

Atas gagalnya mediasi kedua tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat dalam hal ini Assoc Prof. Dr. Farid Wajdi, SH M.Hum dan Diurna Wantana melawan tergugat 1 sampai 8 sepakat meneruskan proses persidangan tersebut ke materi pokok perkara.

Dalam perkara 443/Pdt.G/PN.Mdn antara penggugat Farid Wajdi dan Diurna Wantana melawan Pemilik Pos Ambai Coffee T1 gagal mencapai kata sepakat. Atas kondisi tersebut, mediasi secara formal dianggap sudah selesai dan gagal.

Sementara Kemenves/Kepala BKPM Pusat T2, Walikota Medan T3 Kepala Dinas Pariwisata Medan T4, Kepala Dinas PPM PTSP T5, Kepala Satpol PP Kota Medan T6, Camat Medan Tembung T7, Lurah Sidorejo Hilir T8, hadir melalui kuasa hukumnya.

Mediasi dipimpin oleh M. As’ad Lubis, hakim mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara beroperasinya Pos Ambai Coffee ini membuka sidang mediasi kedua dengan menanyakan kehadiran inperson dari masing-masing para pihak baik penggugat maupun tergugat.

Amiruddin Pinem, mewakili Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) selaku kuasa para penggugat menyatakan sangat kecewa atas ketidakhadiran inperson dari T2 sampai T8, namun mengapresiasi kehadiran inperson T1 yakni pemilik Pos Ambai Kafe.

“Kami sangat kecewa kepada T2 sampai T8, padahal kita sudah sepakat kemarin untuk menghadirkan semua inperson pada hari ini setelah mediasi ditunda selama dua minggu. Harusnya hadirlah, kan sudah sepakat, ini seolah para tergugat tidak menghargai proses mediasi, namun begitu kita mengapresiasi kehadiran inperson T1,” ujar Pinem.

Pinem membeberkan, pihaknya menganggap mediasi secara formal ini sudah selesai dan gagal, selama dua minggu ini juga tidak ada pihak para tergugat membuka komunikasi dengan pihak penggugat. “Lagian komitmen kita kemarin inperson hari ini hadir semua, tapi faktanya tidak hadir, jadi lanjutkan sajalah ke pokok perkara,” beber Pinem.

M. As’ad Lubis, selaku hakim mediator yang memimpin sidang mediasi tersebut akhirnya memutuskan bahwa melanjutkan persidangan ke materi pokok perkara yang akan dipimpin oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan kemudian dan pihak yang berperkara menunggu panggilan sidang selanjutnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan perdata warga Jalan Ambai tersebut terhadap pemilik Pos Ambai Kafe kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8) lalu.

Pada sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak yang bertikai yakni pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

Eka Putra Zakran, Ketua Umum PB PASU mengatakan, ini bukan soal kalah menang, tapi PB PASU dan para tergugat menghargai proses hukum di sidang pengadilan. “Nah, dalam hukum semua hal bisa saja terjadi, makanya mediasi juga merupakan jalan terbaik untuk mencari jalan keluar,” katanya.

“Itu makanya dibuat Perma oleh Mahkamah Agung untuk mengatur mediasi ini, harapannya agar para pihak dapat menemukan jalan damai, kecuali tidak ada kata sepakat, ya mau gak mau tentu akan lanjut pada sidang pokok perkara,” tutur Epza menambahkan.(Abd Halil/Epza)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments