31 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaDaerahSatres Narkoba Polres Pematangsiantar Kejar TSK Sampai ke Tebing Tinggi

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Kejar TSK Sampai ke Tebing Tinggi

Date:

Berita Terkini

7 Tersangka Diringkus, 1O3 Kilogram Sabu Sukses Disita Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025

  Dairi, JournalisNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi...

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu-sabudari dua tempat berbeda,Selasa (9/8) malam.

Dikutip dari keterangan tertulis dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan menyebutkan kronologis penangkapan berawal adanya informasi adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Volley Kel. Banjar Kec. Siantar Barat kota Pematang Siantar.

“Berbekal informasi tersebut,anggota kami berhasil meringkus TSK Ilham Abi Fitra (18) warga Jl. Serdang Gg. Rukun Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematang Siantar.Dari tangan TSK berhasil disita barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berikut 1 (satu) unit Hp merk I Phone”Jelas Rudi Panjaitan.

Berikutnya masih menurut Rudi,bersamaan tertangkapnya TSK Ilham Abi Fitra,petugas juga berhasil meringkus teman TSK Muhammad Agil Anwari (21) warga Jl. Bolakaki No.24 Kel.Banjar Kec.Siantar Barat kota Pematang Siantar.Saat ingin ditangkap TSK sempat mau melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas.

“Dari tangan TSK berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk I Phone dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” Sebut Rudi lagi.

Dari penangkapan kedua TSK,kepada petugas keduanya mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di selipan seng warung di pinggir jalan Bola Kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar.Sesampainya dilokas yang dsebutkan kedua TSK, petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu seberat 1,75 gram.

“Saat diintrogasi petugas, TSK Muhammad Agil Anwari mengakui terus terang mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang perempuan yang bernama Ramadani (16) warga Jl Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi” Ucap Rudi.

Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, petugas berangkat kota Tebing Tinggi dan sekira pukul 13.00 Wib, di pinggir jalan tepatnya di Jalan DR. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi petugas berhasil menamgkap TSK Ramadani dan dari tangan kanan TSK ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang di dalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat brutto 14,21 gram juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo.Berikut diamankan kendaraan yang dipakai TSK yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 2727-AGR.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap Ramadani mendapatkan informasi bahwa TSK masih ada menyimpankan narkotika jenis sabu kepada temannya perempuan yang bernama Kristina Napitupulu (35) warga Jl. Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi” Pungkasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap Kristina Napitupulu, dan sekira pukul 13.30 Wib di pinggir jalan tepatnya di Jalan Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi berhasil dilakukan penangkapan terhadap Kristina Napitupulu dan yang bersangkutan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi dan pada saat berada di rumah.

“Saat TSK diminta untuk menunjukkan narkotika jenis sabu yang disimpan dan dari atas lemari diruangan kamar ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik merah yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 4,42 gram”kata Rudi Panjaitan.

Saat diintrogasi,TSK Kristina mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari TSK berinisial I dan dilakukan pengembangan oleh petugas namun tidak berhasil.Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Sanksi bagi keempat TSK sebagai pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”Tutup Rudi Panjaitan dalam keterangannya.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1