29 C
Medan
Rabu, April 22, 2026
BerandaKriminal30,838 Gram Sabu, 1.996 Pil Ekstasi dan 10.000 Gram Ganja Berhasil Disita...

30,838 Gram Sabu, 1.996 Pil Ekstasi dan 10.000 Gram Ganja Berhasil Disita dari 14 Tersangka Kurir Narkoba

Date:

Berita Terkini

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Wali Kota Tebing Tinggi, H....

Medan, JournalisNEWS.com – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 14 tersangka Kurir narkoba dan menyita 30,838 gram sabu, 1.996 butir pil ekstasy dan 10.000 gram ganja dari 6 kasus yang berbeda. Hal ini dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol C. Wisnu Adji dalam konferensi pers pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 9.30 WIB.

Pengungkapan tersebut menurut Wisnu diantaranya Sabu seberat 1.838 gram sabu yang disita dari Marhaban Hamzah alias Rabban, dan Husaini alias Sani yang diringkus pada 5 Juni 2022, pukul 14.30 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Kel, Babura, Kec, Medan Sunggal.

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022, pukul 18.30 WIB di Jalan Ring road, Gagak Hitam, Kec, Medan Sunggal,. tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan 1 unit mobil BK 1140 LAG yang dikendalikan oleh Deri Juliandra. Saat digeledah didalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 Kg.

Masih kata Wisnu, kemudian 10 Kg sabu dengan tersangka bernama Syukri Ayub dan Hamdani Umar yang diringkus pada 30 Juni 2022 di Jalan Lintas Sumatera Utara, Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Halaban, Kec. Besitang, Kab. Langkat.

Lalu pengungkapan sabu seberat 1 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan lintas Sumatera Utara, Desa Hesa Peelompingan Kab. Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin.

”Para kurir sabu ini rata-rata diberi upah untuk mengantarkan sabu sebesar Rp.20.000.000 hingga 30.000.000. Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132cayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,”pungkas Kombes Pol C. Wisnu Adji. (Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1