Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban, seorang pria di Pematangsiatar tega membunuh pacarnya dengan mencekik batang lehernya.
Liharmansyah Siregar (27) warga Jl. Pdt Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tega membunuh pacarnya Rosida Damanik (28) warga Bangun Raya Kec. Raya kahean Kab. Simalungun, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 13.00 Wib di jalan Sibatubatu pemandian Pulau Batu (Pulbat) Kel. Bahsorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Dikutip dari keterangan tertulis dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH menyebutkan kejadian berawal di saat pelaku mengetahui tentang perbuatan korban ada menerima tamu laki-laki masuk ke dalam kamar kosnya, karena kamar pelaku berada satu dinding dimana pelaku saat itu sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya.
Selanjutnya, pelaku ada mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut, diduga korban dan laki-laki yang tidak dikenal pelaku itu melakukan adegan mesum. “Menurut pengakuan pelaku, mendengarkan suara-suara tersebut, pelaku pun tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamarnya,”kata Banuara Manurung menjelaskan.
Selanjutnya sekitar pukul 11.30 Wib, korban dan laki-laki tersebut pun keluar dari kamar kos-kosan milik korban menuju sebuah kedai di seberang jalan untuk mengambil sepeda motor milik laki-laki tersebut teman kencan korban. Kemudian korban dan laki-laki tersebut bersama-sama pergi sarapan pagi. Pada pukul 12.00 Wib, korban dan laki-laki tersebut kembali ke kos-kosan guna mengantar korban sedangkan laki-laki tersebut langsung meninggalkan kos-kosan.
Masih menurut Kasat Reskrim dalam paparannya, sejurus kemudian setelah laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut, kejadian berikutnya pelaku dan korban bertemu di kos-kosan lalu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jl. Sibatu-batu Kel. Basorma Kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.
“Atas ajakan korban, maka pelaku pun memauinya sehingga pelaku ada mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk. Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut,” jelas Banuara lagi.
Sementara itu, pengakuan pelaku kepada petugas setelah tiba di TKP, pelaku berkata kepada korban,”kamu bilang sayang sama ku, kamu bilang mau menikah sama ku. namun korban diam sebentar lalu menjawab,”bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau”, lalu korban memaki-maki pelaku dengan mengatakan,”kontol kau, bujangenam, babi kau, anjing kau”, seraya korban menampar kepala pelaku yang mana posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok sedangkan korban dalam keadaan berdiri berhadapan.
“Mendapat perlakuan kasar dari korban, membuat pelaku naik pitam lalu berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku. Dan ketika pelaku menjambak korban, korban ada menggigit jempol jari tangan sebelah kanan pelaku. Dan setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya. Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang,”terang pelaku saat digelar olah TKP.
Berikutnya, usai membunuh korban tepat pada pukul 23.00 Wib, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada personel Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Aiptu T.K Simanjuntak. Berikutnya keterangan pelaku diteruskan Aiptu TK. Simanjuntak melaporkan kepada Kapolsek Siantar Martoba AKP M.S Ritonga, SH, MH dan selanjutnya Kapolsek siantar Martoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Mendapat laporan adanya tindak pidana pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak memimpin personil melakujan pengecekan dan olah TKP bersama unit INAFIS dan anggota Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan anggota Unit Polsek Siantar Martoba.
“Usai melakukan olah TKP, langkah selanjutnya kami membawa korban ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi ke rumah sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsiantar,”jelas Banuara.
Atas kejadian tersebut petugas dari Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah memeriksa saksi yang diduga mengetahui kronologis kejadian pembunuhan tersebut atas nama T.K Simanjuntak (49) warga Jl. Medan Gang Masjid kota Pematangsiantar.
Selain itu petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk, 1 (satu) potong baju korban dan 4 (empat) buah ranting kayu. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,”tutup Banuara Manurung. (AH)
