Belawan, JournalisNEWS.com – Bertempat di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Sahputra,SH,MH menggelar konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Herikson Siahaan, SH,MH,Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo, SH, MH beserta para personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Konferensi digelar terkait keberhasilan personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Viral), sesuai pasal 365 KUHPidana. Dengan korbanya Agus Salim (63), alamat tidak tetap yang dilakukan TSK Daulat Hutajulu (26) yang terjadi pada hari Sabtu 28 Mei sekira pukul 17.00 Wib di Jalan K.L Yos Sudarso Lingkungan 11 tepatnya di depan PT. Garuda Mas Kel. Tanjung Mulia Kec.Medan Deli.
Selanjutnya di hadapan para awak media cetak, online dan elektronik, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.
Dengan korban bernama Kisen (meninggal dunia) yang dilakukan oleh TSK Arjuna (36) yang terjadi pada hari Senin 23 Mei pukul 23.30 Wib di Jalan Persatuan V Dusun XI Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang. Dengan barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 buah martil warna hitam bergagang hijau.
Berikutnya mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Aceh itu juga memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidana dengan korbannya Zulfitriadi (45) yang dilakukan oleh TSK Dermawan alias Kingkong (30) yang terjadi pada hari selasa 7 Juni 2022 sekura pukul 01.30 Wib di Jl. Tol Kel. Nelayan Indah Kec.Medan Labuhan.
Dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau. “Untuk kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat viral,1 (satu) orang TSK belum berhasil kami tangkap, untuk yang bersangkutan sedang kita lakukan pengejaran,”ungkap Faisal Rahmat.
Lanjutnya, untuk para tersangka atas perbuatan yang dilakukannya,maka masing-masing TSK akan dihukum pidana penjara 15 tahun penjara sampai 20 tahun bahkan hukuman mati. “Untuk kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,”tutup Faisal Rahmat mengakhiri. (Abdul Halil)Â
