BerandaDaerahBegini Tata Cara Daftar Online Serta Verifikasi di Polres Batu Bara Pada...

Begini Tata Cara Daftar Online Serta Verifikasi di Polres Batu Bara Pada Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022

Date:

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Berikut merupakan tahapan verifikasi penerimaan calon taruna/i Akpol di Polres Batu Bara. Jumat, (8/4/2022). Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri pada laman penerimaan.polri.go.id

Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah). Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan

Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata cara verifikasi penerimaan Polri Taruna Akpol 2022 di Polres Batu Bara, verifikasi dilaksanakan secara offline, verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00-16.00 WIB. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi, pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres

Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi, asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir, asli akta kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akta kelahiran yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir.

Asli ijazah SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan, Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan; Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar, Surat persetujuan orang tua wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi, surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi, surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi, surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi, surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau katebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka, surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. (Dani)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini