Medan Deli, JournalisNews.com – Pemilihan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Deli yang melibatkan enam (enam) Kelurahan,Tanjung Mulia,Tanjung Mulia Hilir,Mabar,Mabar Hilir,Kota Bangun dan Titi Papan, Feri Suheri selaku Camat Medan Deli telah melaksanakan kegiatan ujian tes materi dan wawancara,pada tanggal 3 Maret 2022 yang lalu.
Ujian tes dan wawancara tersebut dilaksanakan di ruang aula kantor Lurah Mabar Jl.Rumah Potong Hewan (RPH). Dengan melibatkan pihak ketiga yakni para Akademisi dari Universitas Muhammadiyah (UMSU) sebagai tenaga penguji.Yang diikuti ratusan orang peserta calon Kepling.
Terkait pelaksanaan ujian tes tersebut yang diduga menyalahi Perda No.9 tahun 2017 dan Perwal No.21 tahun 2021 t, selanjutnya awak media ini melakukan konfirmasi langsung melaui pesan WhatsApp kepada Camat Medan Deli Feri Suheri, dengan mempertanyakan:
1.Pelaksanaan ujian materi dan wawancara kepada para ratusan calon Kepala Lingkungan dari 6 Kelurahan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 ‘Apakah ada acuannya di dalam Perwal No.21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian?
2.Apakah pelaksanaan ujian tes tersebut mendapat izin atau diketahui oleh Pemko Medan atau Walikota Medan?
3. Berasal dari mana biaya atau anggaran diperoleh yang digunakan untuk pelaksanaan ujian tes tersebut?
4.Apakah ada di dalam Perwal No.21 tahun 2021 atau petunjuk teknis (Juknis) atau petunjuk pelaksana (Juklak) dalam pengangkatan Kepala Lingkungan dengan melibatkan pihak ketiga dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan sebagai tenaga penguji?
Namun sangat disayangkan konfirmasi wartawan tersebut diatas,sampai berita ini ditayangkan tidak satu pun dijawab oleh Feri Suheri ,tragisnya nomor kontak wartawan spontanitas langsung diblokir oleh Feri Suheri selaku Camat Medan Deli.
“Dengan tidak menjawab pertanyaan wartawan,diduga jelas Camat Medan Deli melanggar undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”ketus wartawan ini.(tim)
