Pematangsiantar, JournalisNews.com – masih di situasi melaksanakan Operasi Antik (Anti Narkotik) 2022,personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil membekuk tersangka tindak pidana narkotik jenis shabu,Kristo (25) warga Kel.Nagori Sitalasari Pematangsiantar,Kamis (17/2/2022).
Dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.iK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menjelaskan penangkapan TSK berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba yang berlokasi di Jl. Bandung Kel. Dwikora Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di depan 339 Cafe.
“Dari penangkapan TSK,personel Sat Narkoba berhasil menyita 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,96 gram dari tangan TSK yang sempat dibuang ke aspal”sebut Rudi.

Sebut Rudi lagi,setelah dipertanyakan kepada TSK mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari M.
“Setelah dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan TSK M (buron).Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya”jelas Rudi lagi.
“Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya,TSK diancam pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Pasal 127 UU Narkotika ayat (1) setiap orang melakukan penyalahgunaaan Narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”tutup Rudi Panjaitan.(Abdul Halil)
