Pematangsiantar, JournalisNews.com –
Bertempat di ruang aula Wydia Satya Brata Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.2 kota Pematangsiantar,Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.iK,MH memimpin pelaksanaan rapat koordinasi antisifasi penyebaran peningkatan Covid-19 bagi seluruh pelaku usaha ekonomi di wilayah kota Pematangsiantar,Senin (21/2/2022) Pukul 09.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh mewakili Kadis Kesehatan kota Pematangsiantar Dr.Erik Silitonga,Kepala BPBD Kota Pematangsiantar Sofion Purba, S.Sos,Wakapolres Kompol Ismawansa,S.iK,MH,Kabag Ops Polres Pematangsiantar Kompol Lamin, Spd,para Kasat, para Kapolsek jajaran dan Kasi Propam Polres Pematangsiantar AKP Sri Surtyati dan seluruh pelaku usaha yang ada di kota Pematangsiantar
Dalam kesempatan itu,Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar menyampaikan dalam rangka penanganan Covid-19 dengan varian yang baru Omicron yang penyebarannya sangat cepat dimana sekarang ini kota Pematangsiantar sudah PPKM level 3.
“Saya berharap kepada kita semua undangan yang hadir saat ini bagaimana solusinya atau caranya menghalau PPKM level 4 di kota Pematangsiantar dan tidak sampai terjadi ke dua kalinya dan saya mengajak kerjasamanya bagi pemangku usaha ekonomi yang ada dikota Pematangsiantar”sebut Boy.
Lanjut Boy,untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dikota pematangsiantar dengan tidak mengganggu perekonomian agar kita semua mengikuti aturan yang berlaku agar ppkm level 4 tidak terjadi kembali,seperti mengurangi pengunjung.
“Bagi pengusaha wajib melengkapi Scan Barcode dalam aplikasi Peduli Lindungi dan memindai QR Code yang telah tersedia yang akan dikunjungi masyrakat untuk mengetahui masyarakat sudah melaksanakan vaksinaai dosis I,IIdan III ini sebagai upaya pelaku pengusaha ekonomi membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19″jelas Boy lagi,
Pada kesempatan itu,Boy Siregar juga menyampaika kepada seluruh pelaku usaha ekonomi agar memperketat protokol kesehatan dengan menyiapkan fasilitasnya ditempat usaha, bisa juga dengan membentuk petugas Covid-19 ditempat usaha masing-masing dengan menggunakan rompi sehingga tidak ada lagi perdebatan dengan masyarakat pengunjung.
“Pemilik usaha dan karyawan wajib di vaksin I.II dan III dan mematuhi jam buka tutup usaha harapannya selesai pertemuan ini wajib di tindak lanjuti masing masing pelaku usaha ekonomi yang yang hadir saat ini sehingga angka penyebaran Covid-19 pun bisa ditekan khususnya di wilayah kota Pematangsiantar”tutup Boy dalam penyampaiannya.(Abdul Halil)
