Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Gudang pengelolaan lumpur blendit menjadi minyak kotor (Miko) berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda, lingkungan ll, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pengelolaan lumpur blendit tersebut anak cabang dari PT Restu Perkasa Mandiri (RPM). Kamis (3/2/2022).
Muhamad Rizki Kepala Produksi pengelolaan lumpur blendit saat dikonfirmasi oleh media online JournalisNEWS.com, mengatakan, bahwa bahan baku kita yang pertama lumpur belendit, kita dapatkan lumpur blendit dari suplayer PKS swasta di saat pencucian kolom limbah PKS. Lumpur blendit di masukkan ke dalam goni, lalu dikirim ke gudang kami. Setelah lumpur blendit sampai di gudang, bahan baku lumpur blendit ini kita masukan kedalam tangki besar, setelah itu kita masak menggunakan kayu bakar selama dua belas jam.
Setelah lumpur blendit mencair jadilah minyak kotor (Miko) lalu langsung dipindahkan ke mobil tangki, setelah mobil tangki penuh kita kirim ke PT. SAN, Belawan. Kami di PT. SAN sudah mempunyai DO, mau berapa ton Miko kita mereka terima, setelah sampai di PT. SAN Belawan, Miko di ekspor keluar Negeri, dikelola menjadi Biosolar. Lumpur blendit bukan hanya diambil Miko nya saja, akan tetapi kerak bakaran lumpur blendit juga bisa menjadi pupuk kompos, lanjut.
Saya berharap kepada pemerintah dengan adanya Gudang pengelolaan lumpur blendit menjadi Miko ini mohon di perhatikan untuk kedepannya, dengan adanya gudang pengelolaan lumpur blendit tersebut untuk membuka lowongan kerja untuk orang banyak di sekitarnya,”tutup Rizki.


Tanjung dari Lembaga Konsevasi Lingkungan Hidup (LKLH) menjelaskan, saya dari awal sudah saya pantau tentang pengelolaan lumpur blendit tersebut, disini tidak ada dampak lingkungan yang berat, seperti limba B3. Pembakaran limbah blendit menggunakan kayu bakar, maka mengeluarkan asap kecil dan juga menimbulkan bau tak sedap, itu pun hanya sedikit saja baunya.
Kalau kita perbandingan disisi bahayanya itu tidak ada, ada yang lebih bahaya, dibandingkan pengelolaan lumpur blendit disini, akan tetapi warga Lingkungan ll disini tidak ada yang komplin dan keberatan, semenjak berdirinya Gudang pengelolaan lumpur blendit disini.
Sementara Dinas lingkungan hidup setempat memantau ke lokasi sebagai tim teknis, dan rekom dari Dinas lingkungan hidup terkait. Dari perizinan sudah ada atau dari Standard Operating Procedure (SOP) atau dari yang lainya itu sudah ada. Ada rekan rekan yang menanyakan surat surat tersebut, saya bilang ada, suratnya masih di Medan.
Setiap bulan kita juga memberi CSR untuk warga, satu goni beras beserta uang saku seratus ribu rupiah. Baru beberapa minggu ini rekan rekan dari media diduga ada memberitakan tentang izin pengelolaan lumpur blendit menjadi Miko sedikit miring, maka berita ini diterbitkan,”sebut Tanjung. (Tamsi)
