29 C
Medan
Rabu, April 22, 2026
BerandaMedanDPRD Medan Pertanyakan Ketiadaan SIMB Terminal Amplas

DPRD Medan Pertanyakan Ketiadaan SIMB Terminal Amplas

Date:

Berita Terkini

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Wali Kota Tebing Tinggi, H....

Begal Sadis Jalan Ileng Pasrah Diringkus Tim Jatanras Polda Sumut Bersama Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com – Tim gabungan Jatanras Polda Sumut, Sat...

Medan, JournalisNEWS.com – Komisi IV DPRD Medan pertanyakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan terkait kebenaran tidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) revitalisasi pembangunan Terminal Amplas di Kota Medan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan RI.

“Apa benar pendirian bangunan Terminal Amplas hingga saat ini tidak memiliki SIMB. Pada hal kondisi fisik bangunan sudah hampir rampung, ” tanya Hendra DS saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Kepala DPMPTSP Kota Medan Ir Ferry Ichsan di gedung DPRD Medan, Selasa (25/1/2022).

Dikatakan Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, disaat Walikota Medan serius untuk penataan kota Medan dan pengawasan bangunan soal SIMB. “Kenapa pembangunan terminal tidak mendapat penindakan. Apa memang ada aturan, kalau bangunan pemerintah gak perlu izin,”cetus Hendra.

Pada hal kata Hendra DS, untuk rehab bangunan rumah tempat tinggal masyarakat kecil saja terus diuber. “Kenapa bangunan Terminal itu luput dari penindakan,” tandas Hendra. Seharusnya, Pemko Medan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan patuh akan paraturan.

Menyahuti pertanyaan Hendra DS terkait pembangunan Terminal Amplas yang tidak memiliki SIMB, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ferry Ichsan didampingi stafnya Indri mengaku hingga saat ini pihak pengembang belum ada mengajukan permohonan izin. “Belum ada pengajuan izin dari Kementerian Perhubungan selaku penangungjawab pembangunan,” ujar Ferry polos.

Menyikapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan agar DPMPTSP Kota Medan dapat berkordinasi dengan Dinas terkait guna menyelesaikan perizinan. “Tidak bagus ada bangunan pemerintah tidak memiliki izin namun bangunan masyarakat terus ditindak,”sebut Paul. (Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1