26 C
Medan
Jumat, April 17, 2026
BerandaKriminalPolsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Date:

Berita Terkini

Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Polsek Siantar Martoba berhasil menangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Subs 363 KUHPidana

PS Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir kepada awak media menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2021/SU/ STR/Sek. Str Martoba, tanggal 24 Januari 2022, An. Pelapor Edo Rendika, warga Karang Anom Kel. Panei Tonga Kec. Panei Kab. Simalungun

Adapun pelaku diketahui berinsial Parlindungan Tampubolon, 36 tahun, alamat Silimakuta Kec. Saribu Dolok Kab, Simalungun/Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ, Nomor Rangka MH3RG4610JK100144, Nomor Mesin G3E7E0477845.
Kronologis kejadian diungkap berawal pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib, korban mendatangi temannya di Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, lalu memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ dan kemudian menjumpain temannya yang sedang bermain bilyard.

Selanjutnya korban pergi ke kamar mandi, setelah selesai dari kamar mandi, korban kembali dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ, sudah tidak ada di tempat semula, kemudian korban bersama dengan temannya melakukan pencarian ke Terminal Tanjung Pinggir namun tidak menemukan.

Akibat kejadian tersebeut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,-. (tujuh belas juta rupiah). Sehingga korban membuat laporan di Polsek Siantar Martoba agar perlaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Sementara itu tertangkapnya pelaku, Polsek Siantar Martoba yang mendapat informasi tentang terjadinya pencurian sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ di Jalan Tuan Rondahaim Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda G. Rumapea melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi – saksi dan dari sumber yang bisa dipercaya.

Diperoleh informasi jika pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ bernama Parlindungan Tampubolon yang bertempat tinggal di Tanjung Pinggir dekat Upas dan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ disimpan di dalam rumahnya.

Selanjutnya tim bergerak langsung menuju rumah Parlindungan Tampubolon dan pada pukul 18.48 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1