25.8 C
Medan
Sabtu, Juli 25, 2026
BerandaDaerahCiptakan Madina Bersinar,BD Ganja 'Sukses' Disergap Sat Narkoba Polres Madina

Ciptakan Madina Bersinar,BD Ganja ‘Sukses’ Disergap Sat Narkoba Polres Madina

Date:

Madina, JournalisNEWS.com – Demi menciptakan wilayah Mandailing Natal (Madina) bersih narkoba (Bersina)Personil Opsnal dari Satuan Narkoba Polres Madina berhasil meringkus dua orang tersangka (TSK) sekaligus terkait kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis daun ganja kering siap edar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Madina AKBP H.M.Reza Chairul A.S,SIK,SH,M.Si dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan,SH,MM saat memimpin press release yang digelar didepan kantor Sat Narkoba Polres Madina,Kamis (20/1/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
“Kedua TSK yang berhasil diringkus yakni Kamal Sanjani Nasution alias Kamal (26) wargaxDesa Pasarakan Kec.Huta Bargot Kab.Mandailing Natal bersama rekannya  Pahmi Pukungan alias Pahmi (20) warga Desa Pasarakan Kec.Huta Bargot Kab.Mandailing Natal” jelas AKBP Reza.
Masih menurut Kapolres,penangkapan kedua TSK berawal dari informasi masyarakat, kemudian tindaklanjuti oleh anggota dengan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina.
“Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan kedua TSK berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja”sebutnya.
Sambungnya,selain berhasil meringkus kedua TSK,petugas Opsnal Sat Narkoba juga berhasil menyita barang bukti dari kedua tangan TSK berupa 13 (tiga belas) paket (Am) yang diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastik transparan dengan berat brutto 19,54 (sembilan belas koma lima empat) gram.3 (tiga lembar) uang tunai pecahan Rp 20.0000( dua puluh ribu rupiah),  2(dua) lembar uang tunai Rp 10.000(sepuluh ribu rupiah dan 7(tujuh) lembar uang tunai Rp 5.000(lima ribu rupiah) serta 1(satu) buah plastik asoy warna biru.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua TSK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 12 tahun penjara” tandasnya.
Reporter,Ringgo Siregar

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1