27.6 C
Medan
Kamis, Mei 7, 2026
BerandaDaerahBerharap Sembuh Kecanduan Narkoba,Akhirnya Meregang Nyawa di Panti Rehab

Berharap Sembuh Kecanduan Narkoba,Akhirnya Meregang Nyawa di Panti Rehab

Date:

Berita Terkini

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP Khairi Amri Mengajak Masyarakat Mabar Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres...

Silaturahmi PD KAMMI Kabupaten Dairi dengan Wakil Bupati Dairi Bangun Sinergi Kolaborasi Membangun Daerah

  Dairi, JournalisNEWS.com Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia...
Binjai, JournalisNEWS.com – Korban SH (29) warga Gg. Nasional Lingk.II No,5 Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia harus meregang nyawa karena diduga dianiaya secara bersama setelah koban diantarkan oleh keluarganya ke Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat untuk dilakukan rehabilitasi karena kecanduan menggunakan narkoba.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting,SIK,MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP M.Rian Permana,SIK didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi melaksanakan press release kasus pembunuhan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, di halaman parkiran Polres Binjai,Jumat (21/1/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
“Kejadian yang terjadi di jalan Sultan Hasanuddin No,1 Binjai berawal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022,sekira pukul 22.00 Wib.Korban berinisial SH  diantarkan oleh keluarganya ke Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat untuk dilakukan rehabilitasi karena Kecanduan Menggunakan Narkoba” jelas M.Rian Permana mengawali paparannya dihadapan para awak media.
Masih menurut Kasat Reskrim, setelah sampai di Yayasan tersebut korban SH  diterima langsung oleh staf yayasan PP guna dilakukan pendataan admistrasi dan keluarga korban SH langsung membayar uang sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya perbulan.
Ketika selesai pendataan administrasi tersangka JP dan FT membawa korban SH masuk kedalam ruangan Detofikasi guna diperiksa urinenya dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kaki korban, namun saat berada di ruangan detofikasi tersangka PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang karena saat tersebut korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya.
“Selanjutnya tersangka membawa korban keluar dari ruangan detofikasi dan dibawa ke kolam, kemudian tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak sehingga selanjutnya korban dimasukkan kedalam kolam dan kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban dengan cara meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban dan saat itu juga tersangka menyeret tubuh korban, sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak 1 kali”kata Rian.
Pada pukul 24.00 wib datang Ketua Yayasan dan mengatakan “ sudah jangan lagi dipukul, mandikan ganti bajunya “, kemudian tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian dimandikan dan diganti baju korban.
“Setelah baju korban diganti oleh tersangka FT dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi dan setelah di ruangan detofikasi DS bersama AH kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan saat tersebut FT menggunakan gagang sapu untuk memukuli punggung korban dengan cara berulang-ulang, sehingga gagang sapu tersebut patah sedangkan tersangka AH menendang dada korban dengan sangat keras yang mengakibatkan korban langsung muntah darah sehingga korban SH disuruh istirahat di ruangan detofikasi”sebut Rian lagi.
Pada hari senin tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 02.00 wib kondisi korban sudah mulai kritis dan susah bernapas serta mulut terus mengeluarkan darah, sehingga para tersangka PP dkk membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai dan tiba sekira pukul 04.00 wib, namun saat tiba di RS Umum dan setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia, ucap AKP Rian Permana.
“Terhadap para tersangka di persangkaan melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”tutup Rian dalam penjelasannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1