Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Tanjung Pinggir Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar kemudian personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Jalan Tanjung Pinggir, Sabtu (8/1/2022), sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan, SH menyampaikan, bahwa personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor kemudian personil Sat Narkoba langsung memberhentikan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Dodi, (45), warga Desa Karang Sari.
Dari dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Vario BK 6881-WAH ditemukan barng bukti berupa, 1 (satu) buah gulungan plastik hijau berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk VIVO, 1 (satu) unit Hp merk Nokia kemudian pada Minggu, 9 Januari 2022, sekira pukul 02.00 Wib.
Lalu Dodi dibawa ke rumahnya di Desa Karangsari Kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun dan dari atas asbes di ruangan kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Adapun total berat brutto diduga shabu milik Dodi adalah 14,63 gram yang dibelinya dari seseorang panggilan Lae warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun belum ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Abd Halil)
