Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Dalam kurun waktu 1x 24 jam,tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 4 orang tersangka (TSK) tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.IK,MH melalu Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan menyebutkan TSK pertama yang berhasil dibekuk yakni Dodo (26) warga Jl.Farel Pasaribu Gang Rambutan Kel.Sukamaju Kec.Siantar Marihat kota Pematangsiantar.

“Dari tangan TSK disita barang bukti berupa 1,01 gram narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)” jelas Rudi.
Sambungnya,TSK Dodo diringkus pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 16.30 Wib,.
Berikutnya,masih di hari dan tanggal yang sama,sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi keberadaan TSK berikutnya dari masyarakat keberadaan yaitu Arman (37) warga Kel Aek Nauli Pematangsiantar yaitu yang menjual Sabu terhadap Dodo.

“Dari tangan TSK turut disita 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak Magnum berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)” sebutnya lagi.
Selanjutnya petugas dari tim opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mencinduk Achmad (33) warga Desa Lobu Tua Kab.Tapanuli Utara. Kemudian Achmad mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jl. Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat kerumah Achmad dan sekira pukul 08.30 Wib, personil Sat Narkoba sampai dirumah Achamad di Jl. Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar Kec. Siborong-Borong Kab. Tapanuli Utara dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna merah jambu didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital, adapun berat total brutto sabu yang diamankan dari Achmad sebanyak 69,60 gram, dan dari Rahmad 3,08 gram.
“Dari tangan TSK turut disita satu unit mobil Toyota Vios BK 1301-GI, 69,60 gram sabu,1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang dipakai TSK ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit Hp OPPO, uang Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)” kata Rudi lagi.
Masih menurut Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar ,kemudian pada saat di introgasi Achmad mengaku masih ada menitipkan narkotika jenis sabu kepada temannya yang bernama Rahmat (26) yang tinggal di Desa Pohan Tonga Kec. Siborong-borong Kab.Tapanuli Utara
“Selanjutnya personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan pencarian terhadap Rahmatdan sekira pukul 08.00 Wib di Desa Pohan Tonga Kec.Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara” jelasnya.
Sekira pukul 08.00 Wib di Desa Pohan Tonga Kec. Siborong-borong Kab.Tapanuli Utara, tepatnya didalam ruangan kamar tim opsnal Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Rahmat dan ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik yang di dalamnya ada 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik biru berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebanyak Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Hp merk Vivo.
Sementara itu Achmad mengakui memperoleh Sabu tersebut dari TSK panggilan LM dilakukan pencarian namun tidak ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Keempat TSK akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati” tutup Rudi Panjaitan dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil
