Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Berbekal informasi dari masyarakat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk
Faisal 32) dan seorang rekan perempuannya Indriani (23) serta seorang teman laki-lakinya Andresyah tersangka (TSK) tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Ketiga TSK ditangkap saat berada Perumahan D.L Sitorus Jl. Pdt. Wismar Saragih No.32 Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar,Jumat (3/12/2021).

Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Rudi Panjaitan menyebutkan selain berhasil menangkap ketiga TSK,petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 39,41gram.
“Menurut pengakuan salah seorang TSK,sabu di perolah dari seseorang di wilayah Titi Kuning Medan” Sebut Rudi.
Sambung Rudi,selain barang bukti sabu turut disita 1 (satu) unit Hp merk Oppo, 1 (satu) buah boneka yang didalamnya ada 1 (satu) bungkusan plastik biru yang berisi 1 (satu) bungkusan sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Ketiga TSK akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindakpidana narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati ” Tutup Rudi dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil