32 C
Medan
Jumat, Agustus 28, 2026
BerandaDaerahAKBP BOY SIREGAR 'Optimis' Ciptakan Kota Pematangsiantar BERSINAR

AKBP BOY SIREGAR ‘Optimis’ Ciptakan Kota Pematangsiantar BERSINAR

Date:

Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – 
Dalam rangka menciptakan kota Patangsiantar Bersih Narkoba (Bersinar) Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar  gencar melakukan segala bentuk tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Hanya berbeda waktu,dalam sehari Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika di tempat berbeda seputar wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dijelaskan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan menyebutkan TSK pertama yang berhasil diamankan Ardy (43) warga Tomuan Pematangsiantar,dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 2,6 gram.
Selanjut hasil pengembang,petugas berhasil meringkus TSK betikutnya Irfan Prawiro Cuanda alias Irpan (31) warga Jl. W.R Supratman Kel. Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun dan juga TSK menetap di Jl.H.Ulakma Sinaga Gg. Mawar Kel. Pematang Simalungun Kec. Siantar Kab. Simalungun.
“Dari tangan TSK Irpan disita berupa 1 (satu) paket sabu seberat 0.32 gram yang dibalut plastik merah, 1 (satu) unit Hp merk Vivo dan diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 3853 TBH” Jelas Rudi.
Hasil introgasi petugas kepada TSK Irpan mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki bernama Randy alias Rendi. Kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing Rendi untuk bertransaksi sabu dan sepakat bertemu di depan Hotel Mutiara Jl. S.M Raja Kel.Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
“Dari penyamaran yang dilakukan,petugas berhasil membekuk TSK Rendy dengan barang bukti sabu seberat 2,46 gram,berikut (satu) unit Hp merk Vivo, 1 (satu) buah tas warna hitam yang pergunakan untuk menyimpan sabu” Sebut Rudi lagi.
Dari hasil kerja keras petugas seluruh TSK dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar guna kepentingan proses hukum.
“Ketiga TSK akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati” Tutup Rudi Panjaitan dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1