Medan, JournalisNEWS.com – Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong para Camat, Lurah dan Kepling untuk gencar sosialisasi mengajak masyarakat Medan khususnya warga berumur lanjut usia (Lansia) agar mengikuti program vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Diharapkan, bila warga lansia sudah divaksin maka kasus Covid 19 segera musnah sehingga aktifitas warga Kota Medan kembali normal.
“Para Kepling harus proaktif, ajak warga. Sesama warga juga saling mengajak tetangga dan keluarga untuk vaksin terutama usia lansia, ” ujar Hasyim SE saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI gelombang I Tahun 2021 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Rencong Ujung lingkungan IX Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (20/11/2021).
Hadir saat sosialisasi Camat Medan Perjuangan Zul A Sholin, Lurah Pahlawan Togu P Siregar, mewakili Dinas Sosial Dian Sari, mewakili BPJS Ferri Oliver, Puskesmas Sentosa drg Della Arfiza, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, salah satu syarat untuk Kota Medan turun level 1 kasus Covid 19 adalah jumlah usia lansia yang divaksin minimal 60 %. Padahal saat ini katanya masih sekitar 30 %, maka kita harus sama sama mencapai target.
“Bila kita berada di level 1, maka warga Medan sudah dapat beraktifitas normal kembali sedia kala. Selama ini kita cukup menderita mengalami dampak pandemi Covid 19 terjadi krisis ekonomi. Kita semua kiranya dapat mengikuti program vaksinasi dan tetap ikhtiar bersama kiranya Tuhan memberikan yang terbaik untuk kita semua,” sebut Hasyim
Dikatakan Hasyim, Dianya gencar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan guna memberi pemahaman bagi masyarakat terkait kesehatan. Selain itu, mendorong Pemko Medan agar menerapkan Perda dengan benar. “Kesehatan merupakan segalanya dan prioritas sehingga kita dapat beraktifitas mencari rezeki,” kata Hasyim.
Pada kesempatan itu, Hasyim SE mengatakan, agar Pemko Medan fokus terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan. Pihaknya mendorong Pemko Medan agar terus berupaya menambah kepesertaan BPJS Kesehatan non iuran bagi warga Medan. “Tahun 2022 nanti kita harapkan seluruh warga Medan dapat tercover BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar Pemko Medan. Dengan menunjukkan KTP Medan saja warga dapat berobat gratis di Rumah Sakit,” terang Hasyim seraya menyebut agar program UHC bisa segera terlaksana.
Ditambahkan Hasyim, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution kiranya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai juknis Perda. Agar penerapan Perda lebih maksimal dan tepat sasaran.Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Zul A Solin saat mengikuti sosialisasi Perda menyampaikan, saat ini di Kecamatan Medan Perjuangan sudah sekitar 3.500 lansia yang sudah divaksin dari 10.000 orang.
Padahal kata Zul, syarat untuk turun kasus Covid 19 ke level 1 harus minimal sekitar 60 % yang sudah divaksin. “Maka itu, saya mengajak kerjasama dari masyarakat. Kepada Ketua DPRD Medan Ianya minta dukungan dan tetap butuh arahan membangun Kota Medan, ” harap Zul A Sholin.
Dalam sosialisasi Perda, nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Disebutkan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan. Sebagaimana tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Halil)