Belawan, JournalisNEWS.com – Petugas Opsnal unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 1 orang pelaku yang membawa senjata tajam (Sajam) yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian dan tawuran.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (15/10) sore.
Kasat Reskrim AKP I KAdek H.C,SH,SIK MH dalam pemaparannya didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah,SH, Kanit I Sat Reskrim Ipda Erikson Siahaan,SH,MH dan Panit Unit 1 Sat Reskrim Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
“Polsek Medan Labuhan menangkap TSK penggunaan sajam an. FRS alias EDO (24) yang ditangkap pada kamis (14/10) kemarin dengan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 1 buah parang panjang, 1 buah rencong, 1 buah tang potong dan 1 buah gunting potong kakak tua” tambah Kasat Reskrim.
“TSK ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri” sambung Kasat Reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan TSK mengaku senjata tajam dipersiapkan untuk tawuran di Kelurahan Pekan Labuhan dan untuk itu TSK kami tahan dan kami jerat dengan undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim.