Batu Bara, JournalisNEWS.com – Kapolres Batu Batu Bara AKBP Ikhwan SH.MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH, MH dan Kanit Reskrim Polsek Reskrim Ipda Kriswanto, SH beserta para personil Polsek jajaran Polres Batu Bara Gelar Pres Release Kasus Pencurian di halaman Satreskrim Polres Batu Bara. Rabu (6/10/2021).
Dengan berbekal laporan Polisi Nomor: LP / B/ 79/IX/ 2021 /SPKT. L. RUKU 7 RES. BATU BARA / POLDA SUMUT, tanggal, 30 September 2021. Kanit Reskrim Polsek Labuhan ruku bersama personil berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian disalah satu rumah warga yang ada di Lingkungan XI Kel Bagan Arya Kec Tanjung Tiram.
Tersangka atas nama SL 25 warga Dusun I Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus diamankan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto SH, bersama personil Polsek Labuhan Ruku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di JaIan Rakyat Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram.
Bersama dengan penangkapan tersangka SL, Polisi menyita barang- barang milik korban yang telah dicuri pelaku berupa 1 buah handphone/tablet merk Mediatech yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu dan 2 buah Fiber ikan masing-masing warna hijau dan kuning sebelumnya diletakkan di belakang dapur telah hilang diambil pelaku dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.
Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara. Dalam pres realise di halam Satreskrim Polres Batu Bara itu Kapolres juga menyampaikan 5 kasus kriminal lainnya. (Dani)