Pematangsiantar, JournalisNews.com – Ali (57) warga asal Aceh ditangkap petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Pematangsiantar karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Hal tersebut terungkap saat di gelarnya Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto,SH,MH,bertempat di depan kantor Sarnarkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar,Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam penjelasannya,Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar mengatakan korban penganiayaan atas nama Stevan Theodore (32) warga Jl. Sutomo No.275 Kel. Dwikora Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pul O7.OO Wib.Hasil pemeriksaan awal petugas kami,motif penganiayaan hingan korban meninggal dunua untuk sementara karena TSK sakit hati kepada korban.Korban di aniaya dengan menggunakan sepotong besi yang dipukulkan ke kepala korban dan setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarga, akhirnya petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia,”beber mantan Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut itu.
Masih menurut AKBP Boy Siregar, setelah menerima laporan dari keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan STPL Nomor: LP / B / 607 / X/ 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 11.30 Wib kemudian tim Jatanras Polres Pematangsiantar dengan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butar Butar,SH berhasil menangkap TSK saat berada di Jl.Gereja tepatnya di depan sopo godang dimana pelaku sedang duduk disamping tukang jual minyak eceran.
“Dari tangan TSK berhasil dinamankan barang bukti berupa 1 (satu) Batang Besi Bengkok berbentuk Tongkat yang diduga untuk memukul kepala korban.Berikutnga 1(Satu) Bilah pisau,1(Satu) Gunting,Uang Sebesar 7.630.000,”sebut Boy Siregar lagi.
”Pasal yang dipersangkakan kepada Pelaku adalah pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,”tutup Boy Siregar dalam keterangannya.(Abdul Halil).