Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Tirta (33) warga Jalan Teratai pelaku pemilik narkoba jenis shabu tak berkutik saat ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Kamis (9/9/2021), sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku tertangkap berkat personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari salah satu media online bahwa ada seorang laki-laki yang sering bertransaksi narkoba jenis shabu di Jl. Teratai Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Di tempat yang diinformasikan, personel melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian personel sat narkoba langsung melakukan penangkapan.
Dari pelaku ditemukan 1(satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dengan buto 1,06 gr dari kantong celana depan sebelah kirinya, kemudian 1 unit HP merk Vivo ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan yang lebih mendalam. (Abd Halil)
