Jumat, April 19, 2024
spot_img
spot_img
BerandaKriminalSat Reskrim Polres Simalungun Amankan Pelaku Pencurian

Sat Reskrim Polres Simalungun Amankan Pelaku Pencurian

 

Simalungun, JournalisNEWS.com – Sat Reskrim Polres Simalungun amankan pelaku pencurian. Para pelaku yang diamankan yakni Bistok Martuah Sagala, (18), alamat Huta V Nag. Purba Kec. Purba Kab. Simalungun, Wahyu Gomong Susanto Sinaga, (17), warga Huta Marubun Nag. Pematang Purba Kec. Purba Kab. Simalungun, Kevin Van Ruinaldy Sitanggang, (21), warga Perumahan Maranatha Jalan Bukit Maratur Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota P. Siantar, Erwin Agustinus Rajagukguk, (18), warga Dusun VI Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kota Tebing Tinggi dan Rayudo Saragih alias Udo, (29), warga Nag. Saribu Raya Kec. Panombean Pane Kab. Simalungun.

Para pelaku berhasil diamankan berawal pada Rabu, 1 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu. Tidak berapa lama, setelah diamankan dan diinterogasi keduanya mengaku bernama Erwin Agustinus Rajagukguk dan Kevin Van Ruinaldy Sitanggang.

Kedua laki-laki itu mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nag. Purba Dolok Kec. Purba Kab. Simalungun yang dilakukan 3 orang temannya Bistok Martuah Sagala, Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan “KS” yang belum tertangkap.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya dan malam harinya Bistok Martuah Sagala ditemukan di Simpang Jalan Asahan – Jalan Rimba Raya Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian Wahyu Gomong Susanto Sinaga dari rumah kos di Jalan Rimba Raya Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku Rayudo Saragih alias Udo. Tidak berapa lama, UDO juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jalan Renville Kel. Merdeka Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.

Selain itu, 2 orang dari para pelaku yakni Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan Erwin Agustinus Rajagukguk menerangkan bahwa mereka juga melakukan pencurian sepeda motor dari Jalan Simarjarunjung Kel. Tigarunggu Kec. Purba Kab. Simalungun pada Senin, 16 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wib yang lalu.

Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan No. Pol. : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya sudah dijual kepada Rayudo Saragih alias Udo. Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Abd Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments